Buntut singgung Pokir, Dewan NTB ungkap Fakta Rp104 Miliar Direktif tanpa Pembahasan

Mataram, Talikanews.com – Isu hutang Pemerintah Provinsi NTB disebabkan oleh pokok pikiran (Pokir) 65 Anggota DPRD, yang dihembuskan oknum orang dekat Gubernur, berbuntut panjang.

Kali ini, para Anggota DPRD NTB, mulai membongkar fakta dengan menyerang balik dan membongkar adanya anggaran direktif eksekutif mencapai Rp 104 Miliar diduga tanpa melalui pembahasan di legislatif.

Anggota DPRD NTB, H Lalu Pelita Putra geram atas komentar oknum teman dekat Gubernur yang bicara soal Pokir 65 orang Anggota Dewan.

“Dari Fraksi PKB membuka fakta baru, adanya anggaran-anggaran yang menjadi dana Direktif Gubernur yang tidak jelas. Sebenarnya kalau mau dibuka itu ada duit Rp 104 Milliar tanpa lembar kerja, tidak pernah dibahas, ujug-ujug ada dan saat kami klarifikasi Kepala Dinas Perkim tidak bisa menjawab,” beber Anggota Komisi IV DPRD NTB ini, Senin 31 Januari 2022.

Politisi PKB ini merasa gerah atas ulah oknum yang sembarangan dan mengancam harkat dan martabat 65 anggota Dewan yang ada di Udayana. Komentar oknum teman dekat Gubernur itu membuat persepsi masyarakat salah dan beranggapan dana Pokir itu dibagi-bagi tidak jelas, padahal mereka (eksekutif) yang tidak jelas.

“Tapi khusus yang Rp 104 Miliar, mereka berdalih sebagai program penajaman RPJMD padahal itu untuk kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh anggaran dari dana Direktif Pimpinan,” kata Lalu Pelita.

Lalu Pelita menyebut, banyak direktif eksekutif dan siap membukanya satu persatu, supaya masyarakat tidak beranggapan Dewan saja yang main-main.

Ditegaskan Lalu Pelita, tugasnya sebagai wakil rakyat serius memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat. Prosesnya juga jelas karena itu serapan program melalui kegiatan Reses. Tidak seperti program eksekutif yang tiba-tiba muncul dan anehnya pesanan dari orang tertentu, pihak swasta.

“Setelah dua hari baru datang membawa selembar kertas kerja, katanya penajaman RPJMD, kita rasionalisasi Dinas Perkim, tetap bertahan, ada isu yg bertahan justru dari orang bernama “siri apa biri”, kurang jelas ini isunya. Kami tidak kenal siapa itu,” bebernya.

Kegeraman itu juga muncul dari Politisi PDIP, H Ruslan Turmudzi. Anggota DPRD Lima periode ini mempersilahkan jika ada pihak yang ingin mendalami program di APBD yang merupakan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) para wakil rakyat.

Malah, secara bersamaan, wakil rakyat lainnya akan focus melakukan pendalaman terhadap seluruh dana direktif yang masuk postur APBD NTB.

“Silahkan kita sama-sama dalami program dalam APBD yang merupakan Pokir dari 65 Anggota DPRD NTB. Kalau bicara Pokir, nilainya hanya Rp 300 miliar setahun. Sementara dana program direktif itu angkanya bisa tiga hingga empat kali lipatnya,” sebut Ruslan.

Wakil rakyat Dapil 8 Lombok Tengah ini membuka pintu kepada semua orang mendalami seluruh dana Pokir DPRD NTB. Namun, perlu juga mendalami dan membuka lebar seluruh dana direktif itu.

Ruslan tidak menampik bahwa NTB sedang dihadapkan pada persoalan hutang sekitar Rp 300 miliar belanja di APBD NTB tahun 2021 yang belum bisa dibayarkan kepada pelaksana program. Dimana, Pemprov NTB berutang kepada kontraktor yang mengerjakan pembangunan infrastruktur daerah.

Hal ini kemudian ramai menjadi perhatian publik dan menjadi berbagai bahan gunjingan. Namun, sejumlah pihak menyebut utang tersebut karena andil program dalam APBD yang diusulkan dari Pokir DPRD NTB. Tuduhan seperti ini justru memancing pendapat para anggota DPRD lainnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, program Pokir dari para Anggota DPRD memiliki landasan hukum yang kokoh. Pokir memang telah diamanatkan dalam Undang-Undang.

Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir di antaranya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Di pasal 29 UU ini disebutkan DPRD mempunyai sejumlah fungsi. Selain fungsi pembuat Perda dan pengawasan, ada juga fungsi anggaran. Dan di pasal 104 secara terang benderang disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Jika sumpah atau janji yang mestinya kami harus jalankan sebagai anggota dewan, sama artinya kami melanggar aturan,” cetus Ruslan.

Ditegaskan Ruslan, selama aspirasi yang timbul di tengah masyarakat mengarah ke kepentingan daerah, kepentingan bangsa, dan negara, maka anggota dewan wajib memperjuangkannya.

“Jangan sampai kami dianggap berkhianat atas sumpah/janji oleh masyarakat karena tidak memperjuangkan aspirasi itu,” tegasnya.

Ruslan memaparkan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 butir (i) UU 23/2014, menyerap aspirasi masyarakat adalah sebuah keharusan bagi setiap Anggota DPRD. UU ini bahkan lebih eksplisit menyebut aspirasi itu dapat dihimpun melalui konstituen. Melalui kunjungan kerja secara berkala.

Tidak hanya menampung, UU juga mengamanatkan atau mewajibkan agar aspirasi itu ditindaklanjuti. Tidak boleh dianggurkan apalagi disepelekan.

Dalam aturan lainnya, di Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam pasal 54 bahkan kata Ruslan, secara terang mengamanatkan atau memerintahkan Badan Anggaran DPRD harus memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD.

Banggar diharuskan langsung memberikan saran kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD. Sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan. Persis sama dengan bunyi pasal 77 Peraturan DPRD Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi NTB.

Pokir tersebut disampaikan sebelum penetapan Perkada RKPD dan lazimnya disampaikan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Berdasarkan Permendagri No 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Pasal 78 Ayat 2 dijelaskan secara tegas menyebut dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD. Pokir itu harus dilandasi hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.

“Ini harus dijadikan rumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan PERDA tentang RPJMD,” ungkap Ruslan.

Oleh karenanya lanjut Ruslan, Undang-Undang yang amanatkan Pokir itu menjadi kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap wakil rakyat. Namun, sebagai bagian dari program dalam APBD, Pokir tersebut bukanlan dijalankan oleh anggota dewan. Melainkan langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Di sisi lain, Ruslan menegaskan, selain program dana Pokir dalam APBD yang kini diframing sejumlah pihak, ada juga program yang berasal dari direktif. Direktif yang dimaksud di sini bersumber dari kepala daerah. Program-program direktif tersebut kata Ruslan tersebar di seluruh OPD. Dalam praktiknya, usulan program direktif ini bahkan banyak yang tidak terkait langsung dengan RPJMD, namun menjadi hal yang justru wajib dijalankan.

Ruslan akhrinya membuka modusnya direktif itu yakni mencantolkan program-program tersebut sebagai bagian dari penajaman RPJMD. Namun sebenarnya tidak begitu dalam kenyataan. Parahnya, dengan modus direktif, anggaran daerah yang besar justru digunakan untuk membiayai hal yang bukan menjadi urusan Pemerintah Provinsi seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Misalnya anggaran program Zero Waste dengan dana belasan miliar setahun. Padahal urusan sampah bukan urusan Pemprov NTB. Melainkan penanganan oleh kabupaten/kota. Ada juga program beasiswa yang menelan anggaran puluhan miliar. Juga bukan urusan Pemerintah Provinsi.

Begitu halnya program ini bahkan bertabur sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Termasuk Miliaran rupiah untuk pembangunan jalan Batu Rotok di Sumbawa. Parahnya, banyak terbit peraturan gubernur kaitan pembangunan jalan Batu Rotok, padahal jalan tersebut bukan jalan provinsi sehingga Pemprov NTB membelanjakan anggaran untuk yang bukan kewenangannya.

Modus lain beber Ruslan, di Dinas Perhubungan NTB. Dinas ini mengelola dana Rp 11 miliar di luar biaya rutin seperti gaji. Namun, lebih dari separo dana tersebut untuk membiayai program direktif. Salah satunya misalnya ada program penerangan jalan umum untuk jalan provinsi. Namun, saat ditelisik lebih mendalam, penerangan jalan umum yang dimaksud antara lain adalah untuk jalan di dalam area kampus Universitas Teknologi Sumbawa (ITS).

“Yang diterangi itu apakah jalan Desa, Kabupaten atau Provinsi, bagaimana status jalan tersebut,” terang Ruslan.

Ruslan juga membuka dana di Dinas Perumahan dan Permukiman NTB. Ada program direktif yang nilainya pembiayaannya jika ditotal lebih dari Rp 100 miliar. Peruntukannnya macam-macam. Namun yang mencolok adalah pembangunan sejumlah fasilitas di dalam area proyek properti komersial milik sejumlah pengembang.

“Kami tinggal buka nama-nama dan rincian pengembangnya itu, data ada di kami para dewan,” kata Ruslan.

Belum lagi bicara program irigasi tetes di Lombok Utara dan di Sumbawa yang nilainya lebih dari Rp 28 Miliar, yang sering disebut mangkrak dan dilaporkan ke APH. Termasuk program bantuan sapi tahun 2021 dari Kementan RI, dan anehnya ada kekurangan 250 ekor sapi justru di selesaikan dari dana PEN.

“Beberapa kasus sebelumnya, para penyelidik meminta keterangan dari kami di DPRD NTB untuk mengurai dan memperjelas sejumlah hal yang terkait dengan program-program yang menurut mereka memiliki indikasi tindak pidana korupsi di dalamnya, apakah itu harus dibuka,” tungkasnya.

Ruslan juga meyakini ketika ada wakil rakyat yang dibutuhkan keterangan oleh APH, maka akan memberikan informasi sesuai yang diketahui. “Sebagai warga negara yang taat pada hukum, jelas kita akan memberikan keterangan sesuai pengetahuan kami,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button