Tiga Perangkat Desa Waduruka Bima terduga Korupsi ADD Ditetapkan sebagai Tersangka

Bima, Talikanews.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskirm Polres Bima Kota, menetapkan tiga perangkat Desa Waduruka Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018.

Dari proses penyelidikan, terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, sehingga penyidik menetapkan tiga perangkat Desa itu sebagai tersangka.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra membenarkan jajarannya telah melakukan pendalaman dugaan kasus korupsi oleh RML selaku Kepala Desa, AY Sekertaris Desa dan SFD Bendahara Desa.

“Terdapat kerugian negara mencapai Rp 552 Juta lebih berdasarkan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB, disebabkan tiga perangkat Desa itu,” katanya Jumat 28 Januari 2022, saat konfrensi pers.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP dan Kanit Tipikor Aipda Dwi Isnanto. Kapolres membeberkan modus ketiga tersangka, yakni tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

Para tersangka sambung AKPB Henry Novika Chandra, diduga memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang Negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara.”Dalam proses penyidikan kasus ini, uang negara yang berhasil di selamatkan oleh Penyidik sebesar 26.7 juta rupiah,”sebutnya.

Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang Negara yang telah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU)

“Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”tutup Kapolres.(TN-red)

 

Related Articles

Back to top button