Pemanggilan Direktur RSUD Praya berbuntut Panjang, Anton : dr Langkir akan Bongkar oknum Pejabat penerima Aliran dana BLUD

Lombok Tengah, Talikanews.com – Pemanggilan kedua Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir, oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, untuk melengkapi data kasus dugaan Korupsi dana BLUD RSUD Praya, sebesar Rp 750 juta, pada Kamis 27 Januari 2022, berbuntut panjang.

Kuasa Hukum dr Langkir yakni, Lalu Anton Hariawan mengatakan, telah memiliki buku catatan arah aliran dana BLUD RSUD Praya.

“Kita masih cari buku hitam yang disimpan rapi oleh beliau (dr Langkir). Disana ada beberapa catatan oknum pejabat penerima aliran dana BLUD,” kata Anton, Jumat 28 Januari 2022.

Anton menegaskan, jika pada saatnya nanti, ia akan membuka tabir BLUD RSUD Praya, yang saat ini sedang dalam penanganan Kejari Loteng.

“Nanti pada saatnya kita akan buka semuanya. Intinya beberapa oknum pejabat,” singkat Anton

Sebelumnya juga dr Langkir melalui Kuasa Hukumnya sempat membeberkan tentang boroknya kinerja Dewan Pengawas (Dewas). Selain menerima honor secara rutin, semua Dewan Pengawas juga diberikan hak kupon premium sebagai pelengkap transportasi selama menjabat. Dimana kupon premium ini diberikan kepada semua Dewas yang anggarannya dibebankan dari BLUD RSUD Praya.

“Bukan hanya honor, jatah premium juga tetap mereka terima secara rutin,” ungkap Anton, belum lama ini.

Jatah premium itu diterima masing-masing Dewas sama seperti pola penerimaan honor setiap tiga bulan sekali. Dalam tiga bulan, masing-masing Dewas seperti Ketua Dewas inisial HM Nursiah menerima jatah premium sebanyak 90 liter.

Jika dikalikan Dalam setahun masing-masing Dewas menerima jatah kupon premium sebanyak 360 liter atau jika diuangkan menjadi sebanyak Rp 2.322.000. dan jika jumlah tersebut dikalikan dengan lima orang Dewas setiap tahunnya BLUD harus membayarkan uang premium untuk Dewas senilai Rp 11.610.000.

“Bayangkan saja dikalikan empat tahun berapa uang yang terbuang sia-sia untuk membiayai dukungan kinerja Dewas yang tidak efektif ini,” tegasnya.

Bukan hanya itu, yang lebih mengejutkan lagi, setiap honor dan jatah kupon premium masing-masing Dewas diterima dengan cara di antarkan oleh staf Rumah Sakit ke masing-masing Dewas. Artinya semua Dewas BLUD ibarat seorang pimpinan perusahaan swasta yang menerima hak dari setiap usahanya tidak di lokasi usaha, melainkan diluar usaha yang dikehendaki Dewas.

“Padahal ini merupakan anggaran negara yang seharusnya hak apapun itu diterima para Dewas di Rumah Sakit,” terangnya.

Demi untuk menunjang kenyamanan para Dewas BLUD menjalankan tugas fungsi mereka, pihak RSUD Praya juga menyiapkan sebuah ruangan khusus para Dewas. Namun semenjak ruangan khusus tersebut disiapkan dengan sedemikian rupa, sejak itu juga ruangan tersebut tidak pernah diisi oleh para Dewas. Lagi-lagi anggaran BLUD terbuang sia-sia untuk menyiapkan ruangan khusus Dewas namun tak pernah disinggahi para Dewas.

“Kalo menurut saya, sikap para dewas ini sudah masuk ranah melanggar aturan dan hukum,” cetus Anton.

Semua yang disampaikan ini sudah di ungkapkan Direktur RSUD Praya, didepan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus BLUD Praya dalam hal ini Kejaksaan Negeri Praya. Bukan hanya itu, banyak lagi yang diungkapkan Direktur RSUD Praya dihadapan APH demi untuk kepentingan proses penyelidikan.

“Klien saya membuka semua apa yang terjadi selama ini, dihadapan APH, dengan tujuan agar kasus ini terang benderang,” tutupnya. (TN-03)

Exit mobile version