Kejari Loteng terima Pelimpahan Empat Tersangka Copet di Sirkuit Mandalika Lombok

Lombok Tengah, Talikanews.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas perkara dan empat orang tersangka Copet yang bereaksi saat Event World Superbike bulan November 2021, di Sirkuit Mandalika, Lombok ke Kejaksaan Negeri Loteng, untuk ditindaklanjuti.

Kepala Kejaksaan Negeri Loteng, Fadil Regan membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara empat orang tersangka terkait dengan kasus pencopet di Sirkuit Mandalika saat pegelaran WSBK, yang ditangani Kejati NTB setelah melalui proses pemeriksaan di Polda NTB.

“Pelimpahan ini merupakan yang kedua kali. Sebelumya Kejari Loteng menerima empat orang tersangka dengan kasus yang sama. Karena lokus di wilayah Lombok Tengah, secara hukum kami yang akan melanjutkan perkarnya ke tingkat persidangan,” kata Regan, Kamis 20 Januari 2021

Regan mengatakan, terhadap empat orang tersangka, pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari, guna pemeriksaan berkas perkara. Setalah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 maka akan dilimpahkan ke Pengadian Negeri untuk proses persidangan.

“Kasus ini akan kita usahakan agar secapatnya di sidangkan,” ujar Padil

Terhadap para tersangka copet jaringan internasional ini, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. “Iya, kita terapkan pasal 336 ayat 1 KUHP di ancam kurungan penjara paling lama 7 tahun,” kata Regan.

Disingung apakah komplotan pencopet yang beraksi di Sirkui Pertamina Mandalila itu mempunyai jaringan di NTB? Fadil menegaskan, hasil pemeriksaan, belum ada. Tetapi, bisa saja nanti terungkap di persidangan.

“Komplotan ini semuanya dari luar NTB, baik yang inisialnya FS asal Bandung Barat, MY asal Medan, AR asal Jakarta Pusat, dan M asal Jakarta Timur. Sejauh ini sih belum ada tapi, kita tunggu fakta persidangan,” tutup Padil. (TN-03)

Related Articles

Back to top button