Kasus dugaan Korupsi Wakil Bupati Lombok Utara masih Misteri, Kejati NTB: Masih menunggu Jadwal Pemeriksaan

Mataram, Talikanews.com – Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto (DKF) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD setempat pada tahun anggaran 2019.

Danny ditetapkan sebagai tersangka pada pada Kamis 23 September 2021, pada proyek ini berperan sebagai konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant karena diduga memuluskan kedua proyek bermasalah itu sehingga proyeknya dibayar lunas yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,75 miliar.

Selain DKF, Kejati NTB turut menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH; pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek HZ; kuasa Direktur PT Batara Guru, MF; dan Direktur CV Indo Mulya Consultant.

Akan tetapi, hingga saat ini penetapan Danny sebagai tersangka atas dugaan korupsi itu masih misteri, karena belum dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejati NTB.

Pejabat sementara Kasi Penkum Kejati NTB, Supriadin menjelaskan, hingga saat ini pemeriksaan terhadap tersangka Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto belum terjadwal. Sementara, para tersangka lainnya sudah diperiksa.

“Untuk pemeriksaan tersangka DKF belum ada jadwal tim penyidik, tunggu dijadwalkan,” ungkapnya, Rabu 19 Januari 2022.

Disinggung alasan Kejati NTB belum menjadwalkan pemeriksaan tersangka DKF? Supriadin menegaskan akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke tim penyidik. “Nanti kita konfirmasi dulu ke tim penyidik” pungkasnya.

Untuk diketahui, proyek yang menyeret Wakil Bupati Lombok Utara yaitu penambahan ruang IGD dan ICU oleh PT Batara Guru Group ini dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar. Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyeknya di tengah progres pengerjaan.

Selanjutnya, untuk kasus dugaan korupsi pada proyek penambahan ruang operasi dan ICU oleh PT Apro Megatama dengan nilai pekerjaan sebesar Rp6,4 miliar, ditetapkan empat tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur RSUD KLU, SH; pejabat pembuat komitmen, EB; kuasa Direktur PT Apro Megatama, DT; dan Direktur CV Cipta Pandu Utama, DD. Mantan Direktur (RSUD) menjadi tersangka dalam dua proyek.

Dalam kasus ini dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda. Hal itu pun mengakibatkan muncul kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp742,75 juta.

Terkait hal itu, Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto, saat dikonfirmasi nggan menanggapi pertanyaan media ini seputaran apakah sejak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi, belum ada pemanggilan klarifikasi dari pihak Kejaksaan Tinggi NTB.

Munculnya kasus yang menyeret nama Ketua DPC Gerindra Lombok Utara itu, mengundang komentar Ketua Badan Pengawas dan Disiplin Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra Haji Bambang Kristiono (HBK). Ia menegaskan, sepanjang belum adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan, selama itu pula partai Gerindra akan mendukungnya.

Sebab katanya, Danny Karter Febrianto merupakan anak muda yang direkomendasikan oleh Partai Gerindra untuk calon Bupati Kabupaten Lombok Utara pada Pilkada 2024 mendatang.

“Sementara ini kita percaya dan meyakini dia adalah yang terbaik untuk KLU. Dia adalah anak muda hebat, sekolahnya bener, dan orangnya pintar. Maka dari itu, sebagai kader terbaik, kita berikan ruang dan kesempatan terus mengikuti proses politik (pilkada) ini,” ujar HBK.

Ditegaskan HBK, bahwa partainya tidak ingin menghambat karir politik kadernya yang memiliki potensi besar oleh hanya karena dugaan kasus hukum yang keputusannya masih belum pasti terbukti bersalah.

“Danny adalah kader dan pengurus yang memiliki etos kerja dan pengabdian yang tinggi. Maka tidak ada alasan bagi saya terhadap persoalan yang belum pasti, kemudian saya hambat karir politik beliau, saya tidak mau seperti itu,” tegasnya.

Lebih jauh disampaikan oleh anggota DPR RI dari dapil Lombok tersebut. Penetapan pencalonan Danny tersebut murni dilakukan secara obyektif berdasarkan proses penilaian dan pertimbangan politik diinternal partai Gerindra.

“Rekomendasi Danny ini berdasarkan masuk-masukan dan saran dari segenap pengurus, kader dan simpatisan kader Gerindra KLU. Jadi disini kita bicara proses politik di internal Gerindra. Saya tidak mau mencampurkan proses politik dengan proses hukum,” jelasnya.

HBK menekankan bahwa partai Gerindra harus bersikap bijak kepada kader-kadernya, terutama mereka yang memiliki potensi. Sehingga dalam kasus Danny tersebut, pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum sampai ada keputusan ingkrah.

“Sebelum ada keputusan final jadi terpidana, saya kira semua orang masih memiliki hak dan kesempatan untuk menjalani proses politik. Kalaupun nanti ada putusan hukum, misalnya terbukti bersalah, saya kira kita bisa melakukan penyesuaian,” pungkasnya. (TN-red)

Related Articles

Back to top button