Komisi V DPRD NTB tekankan agar Pemerintah berikan Vaksin Booster Halal untuk Umat Muslim

Mataram, Talikanews.com – Salah seorang Anggota Komisi V DPRD NTB, TGH. Hazmi Hamzar tekankan kepada pemerintah dalam hal ini Gubernur, Bupati/Walikota supaya memberikan vaksin booster halal untuk umat muslim. Karena bertanggung jawab untuk memilihkan vaksin halal untuk rakyatnya yang muslim.

Hal itu ditegaskan Ketua Yayasan Maraqitta’limat, Mamben, Lombok Timur ini karena, sebagai daerah dengan mayoritas muslim. Masyarakat Nusa Tenggara Barat dinilai wajib menggunakan vaksin halal.

“Selama ada vaksin halal maka tidak boleh menggunakan vaksin haram. Vaksin haram dapat digunakan saat kondisi darurat. Selama masih ada vaksin halal, nggak boleh menggunakan vaksin haram,” tegas Hazmi, Jumat 14 Januari 2022.

Ketua Jaringan Kiyai Santi Nasional (JKSN) ini menilai, jika pemberian vaksin tidak sesuai makan berpotensi menjadi bola panas, terlebih sudah ada yang mempertanyakan.

Apalagi NTB merupakan daerah yang dikenal sebagai Bumi Sejuta Masjid dan mayoritas masyarakatnya relegius. Pemberian vaksin pada vaksin lanjutan (booster) di NTB harus memperioritaskan pada vaksin halal.

Ia mencontohkan bagaimana penderita penyakit jantung yang menggunakan obat kandungan babi yang dinilai lebih murah. “Itu bisa dilakukan selama yang halal sulit ditemukan. Tapi kalau ada vaksin yang halal, ngapain pakai yang haram,” paparnya.

Prosentase vaksin pun harus dibagi. Artinya, berapa persen vaksin halal dan berapa persen vaksin yang bisa digunakan non muslim. Dengan begitu, masyarakat bisa nyaman untuk menerima vaksin.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga harus ikut menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Salah satunya memprioritaskan vaksin halal bagi umat muslim. “Yang harus aktif justru pemerintah. Mereka harus serius dan berinisiatif memberikan vaksin halal,” tegasnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk jeli menerima vaksin. Terlebih, sudah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyangkut penggunaan vaksin halal.

Pemerintah NTB akan meluncurkan pemberian vaksin lanjutan (booster) pada Rabu 19 Januari 2022. Booster akan menyasar usia 18 tahun ke atas. Penerima booster juga mereka yang sudah memperoleh vaksin lengkap minimal selama enam bulan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan NTB dr. H. Lalu Hamzi Fikri, mengatakan vaksinasi booster di NTB akan diluncurkan pada 19 Januari 2021 di RS Mandalika, Lombok Tengah. Sasarannya adalah usia 18 tahun ke atas dan sudah memperoleh vaksin lengkap minimal enam bulan lalu.

Selain usia 18 tahun, diberikan juga untuk Llansia dan kelompok immunocrompomised. Adapun vaksin yang digunakan dibuat berdasarkan ketersediaan dan perkembangan hasil penelitian BPOM, ITAGI, dan WHO. “Saat ini ada tersedia vaksin Pfizer. Ke depan bisa moderna atau AZ sesuai ketersediaan atau droping dari pusat,” ujarnya.

Gerakan untuk penggunaan vaksin halal akhir-akhir ini mulai mencuat. Bahkan, MUI melalui Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan mendesak pemerintah menyiapkan dosis vaksin Covid-19 halal yang cukup untuk umat muslim di Indonesia. (TN-red)

Exit mobile version