Libatkan ahli bahasa dan IT, Penyidik Polda NTB naikkan status Ustadz Mizan ke Penyidikan

Mataram, Talikanews.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, melibatkan ahli bahasa, ahli Informasi Teknologi untuk mendalami video ceramah Ustadz Mizan Qudsiyyah. Alhasil, penyidik menaikkan status Ustadz Mizan dari Penyelidikan ke Penyidikan dan sebagai tersangka.
“Perkembangan kasus potongan video ceramah Ustadz Mizan, dari penyelidikan naik ke Penyidikan, karena ada kewajiban dari penyedik untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagai dasar menetapkan status tersangka terhadap Ustadz Mizan,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, Jumat 7 Januari 2022, di Mapolda.
Artanto menjelaskan, Penyidik sudah melakukan upaya untuk melengkapi berkas untuk terangnya sebuah tindak pidana, termasuk Ustadz Mizan sudah dimintai keterangan. Begitu juga keterangan saksi Ahli Pidana, Ahli IT dan Ahli Bahasa, kurang lebih Sembilan saksi ahli sebagai dasar menetapkan Ustadz Mizan sebagai tersangka.
“Polda NTB tetap konsen mengungkap kasus ini. Percayakan sepenuhnya ke APH. Untuk sementara, Ustadz Mizan ini saja yang kita proses, mengenai yang lain sedang tahap penyelidikan,” kata dia.
Yang jelas lanjut Artanto, pemeriksaan tetap berlanjut satu per satu. Mengenai kasus perusakan, Polda tetap melakukan penyelidikan, ditangani Ditreskrimum dan masih berproses. Sekitar 17 saksi sudah diambil keterangan, termasuk olah TKP, mengamankan Barang Bukti di TKP, sementara TKP masih status Qou.
“Kita sudah turunkan personil dari Polres Lotim dan Brimob untuk berjaga disana, menjaga kondusifitas daerah,” ujarnya.
Artanto menegaskan, oknum yang melakukan penyebaran video ceramah Ustadz Mizan, secara secara simultan dilakukan penyelidikan. Percayakan ke APH.
Artanto mengimbau kepada semua masyarakat supaya menjaga kondusifitas wilayah. Karena, hal itu tidak bisa hanya dilakukan Kepolisian saja, melainkan harus keterlibatan semua tokoh.
“Percayakan kepada APH, saya minta dan berharap kepada semua masyarakat supaya tidak terprovokasi pihak lain,” tutupnya (TN-red)





