Babak Baru, Pimpinan dan Dewas BLUD RSUD Praya di Sinyalir Tanpa SK Bupati

Lombok Tengah, Talikanews.com – Kasus dugaan korupsi Unit Transfusi Darah (UTD) di BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, yang sedang di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, menui babak baru. Pasalnya, muncul rumor pimpinan BLUD dan Dewan Pengawas tidak dilengkapi SK dari Bupati Loteng.
Kuasa Hukum Direktur RSUD Praya, Lalu Anton Hariawan, menyampaikan bahwa, kliennya itu tidak memegang Surat Keputusan (SK) terkait penunjukkannya sebagai pimpinan BLUD sejak tahun 2017 lalu.
Tidak hanya itu, Dewan Pengawas (Dewas), dan pengurus BLUD yang terdiri dari pejabat keuangan dan pejabat teknis yang di isi oleh pihak managemen RSUD juga belum memiliki SK dalam mengelola anggaran BLUD. Padahal Direktur RSUD dan pimpinan BLUD ini merupakan dua jabatan yang berbeda.
“Jika mengacu pada Permendagri nomor 79 tahun 2018, pimpinan BLUD dan kepengurusannya dilantik dan diberhentikan oleh kepala daerah dan memiliki SK pengangkatan. Bahkan, pimpinan ini juga boleh dijabat oleh PNS atau non PNS sesuai pemahamannya dalam mengelola BLUD,” kata Lalu Anton Hariawan.
Ia menjelaskan, pada tahun 2020 lalu, managemen RSUD selaku pengelola BLUD sempat melakukan konsultasi ke Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Setda Loteng untuk meminta SK tersebut. Hanya saja, salah satu oknum di Bagian Hukum mengatakan jika jabatan tersebut merupakan jabatan yang sudah melekat menjadi satu kesatuan. Artinya, jabatan Direktur RSUD secara otomatis menjabat pimpinan BLUD.
“Jadi jelas disini sudah ada kekeliruan karena merupakan dua jabatan yang berbeda. Sampai saat ini, klien saya belum pernah melihat SK-nya sebagai pimpinan BLUD. Menurut saya, Direktur itu bisa bekerja menjadi pimpinan BLUD apabila dia diberikan SK dan diangkat oleh kepala daerah,” terangnya.
Disinggung terkait keberadaan Dewas?, ditegaskan Anton, berlaku sama dengan pimpinan BLUD. Artinya, Dewas ini juga bekerja sesuai SK pengangkatan oleh kepala daerah. Dimana, Dewas ini sendiri memiliki beberapa kriteria, seperti memahami tentang keuangan, memahami tentang pengelolaan BLUD dan terdiri dari tenaga ahli.
Namun dirinya mengaku, sejauh ini kemampuan Dewas ini masih kurang terhadap pengelolaan BLUD. Terlebih lagi, sistem pengeluaran keuangan di RSUD Praya masih bersifat manual.
“Dari keterangan direktur dan managemen RSUD, tidak pernah ada sistem pengawasan dari dewas, baik itu tentang sistem pembayaran, pelatihan dan lainnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, ada tiga Dewas dalam pengelolaan BLUD ini yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Diantaranya Baiq Aluh Windayu, Qorik Atmaja dan mantan Sekda Loteng, HM. Nursiah.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Loteng, Herman Edy saat ditemui diruangannya menyatakan, pihaknya membantah kalau jabatan pimpinan BLUD RSUD Praya beserta Lima Dewas tanpa mendapatkan SK dari Bupati dua periode HM. Suhaili FT, SH.
Ketika diminta menunjukkan SK pimpinan BLUD dan SK lima Dewas tersebut, Edy tidak bisa membuktikan dengan alasan berkas SK masih tertumpuk beserta berkas lainnya. “Perlu kami cari dulu ditumpukan berkas yang banyak salinan SK itu,” kilahnya.
Kendati demikian, pihaknya meminta media ini untuk kembali lagi pada ke esokan harinya untuk melihat salinan SK pimpinan BLUD RSUD Praya dan SK lima dewas BLUD.
Saat disambangi, hingga berita ini diturunkan, salinan SK tersebut tidak kunjung bisa dibuktikan keberadaannya. Padahal SK pimpinan BLUD beserta SK dewas harus diperbaharui setiap tahunnya.
Pengelolaan keuangan RSUD melalui sistem BLUD dimulai sejak tahun 2010-2012 lalu. Dimana, khususnya pada saat dr. Muzakir Langkir menjadi pimpinan BLUD, didampingi oleh Lima orang Dewas yakni HM. Nursiah, Baiq Aluh Windayu, Qorik Atmaja, Zaenal Mustakim dan M. Hasyim. “Pengelolaan dengan sistem BLUD dimulai sejak direktur RSUD dijabat dr. Hasbi sebelum dr. Muzakir Langkir.
Pada dasarnya, pimpinan BLUD dan Dewas tidak diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) dan diatur oleh Permendagri yang mengatur jabatan pimpinan BLUD dan dewas. Perbup yang ada hanya Makro dari pengelolaan BLUD yang dilakukan RSUD Praya. (TN-red)





