
Mataram, Talikanews.com – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) tetap mengambil sikap tegas terhadap oknum pemandu inisial ER asal Bogor Jawa Barat, yang diduga menelantarkan sekitar 70 orang pendaki di Gunung Rinjani Nusa Tenggara Barat.
Kepala Balai TNGR Dedy Asriady, melarang pemandu asal Bogor itu untuk melakukan aktivitas pendakian di Gunung Rinjani selama 2 tahun.
”Blacklist 2 tahun sesuai SOP Pendakian Rinjani ini tetap kita lakukan meski yang bersangkutan akan melunasi kewajibannya,” ujarnya Selasa 4 Januari 2022.
Dedy menegaskan, Balai TNGR bersama seluruh pihak bekerja keras menjadikan destinasi pendakian Gunung Rinjani sebagai destinasi yang baik. Pelayanan dan keselamatan pendaki menjadi yang utama.
Ia menilai, apa yang dilakukan seorang pemandu seperti ER sudah merusak kerja keras yang dilakukan seluruh pihak selama ini.
”Hal seperti ini mencederai usaha bersama, maka layak di-blacklist,” tegas Dedy.
Melalui media sosialnya, Balai TNGR juga menegaskan, jalur wisata pendakian Gunung Rinjani merupakan destinasi yang lama menjadi impian banyak orang untuk menjelajahinya.
Keindahan bentang alamnya mulai dari danau segara anak, puncak Gunung Rinjani, pelawangan, serta kesejukan alamnya memberikan kepuasan bagi pengunjung.
Aktivitas wisata pendakian juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lingkar Gunung Rinjani.
Kejadian penelantaran tamu pendakian sebanyak 71 orang yang mendaki tanggal 28-30 Desember 2021 sangat disayangkan. Sehingga penyelenggara Open Trip berinisial ER asal Bogor sudah diblacklist.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara bekerja sama dengan TO (trekking organizer) lokal yang resmi terdaftar di TNGR untuk jasa porter.
”Kondisi semua peserta sehat dan aman, setelah 1 orang direscue oleh Tim EMHC (Edelweis Medical Help Center) karena kelaparan,” ucap Dedy.
Sangat disayangkan 71 peserta Open Trip tidak menggunakan call center TNGR, Pos Resort Sembalun serta kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian.
Pihak TNGR telah memanggil TO yang bersangkutan dan sedang melakukan klarifikasi serta pembuatan berita acara pemeriksaan oleh Satgas Polhut Balai TNGR.
Langkah itu sebagai bagian dari prosedur dalam SOP Pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani.
Pemandu wisata pendakian Rinjani Edwin Rianto berjanji menyelesaikan sisa pembayaran jasa open trip dalam waktu 3 bulan.
Edwin menandatangani Surat Pernyataan dalam mediasi dengan korban penelantaran di Polsek Sembalun, Lombok Timur.
Surat Pernyataan ini ditandatangani pada Minggu 2 Januari 2022. Turut serta menandatangani 9 orang saksi diantaranya para pendaki dan mitra jasa open trip.
Isinya, Edwin menyatakan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran kepada pihak terkait.
Yakni, pembayaran transportasi bus sedang sebesar Rp 8 juta. Rinciannya, Rp 2,5 juta mengganti uang peserta dan Rp 5,5 juta untuk melunasi sewa transportasi.
Pembayaran homestay Rp 1,67 juta untuk mengembalikan uang peserta. Selanjutnya, pembayaran porter Senaru, Lombok Utara Rp 5,5 juta, dengan rincian Rp 4,45 juta untuk mengganti uang peserta dan Rp 1,05 juta untuk sisa pembayaran kepada porter.
Pembayaran transportasi pikap Rp 1,55 juta. Rinciannya Rp 650 ribu untuk mengganti uang peserta dan Rp 900 ribu untuk pemberi sewa mobil pikap.
Terakhir, pembayaran jasa transportasi bus besar Rp18,2 juta. Rinciannya, Rp 7,8 juta untuk mengganti uang peserta dan Rp 10,4 juta untuk melunasi sisa pembayaran kepada pengusaha Bus. (TN-red)