Kasus Omicron di Indonesia bertambah, Fraksi PKS DPR RI minta tutup perjalanan Luar Negeri

Mataram, Talikanews.com – Kasus Varian baru Covid-19 yang di sebut Omicron jumlahnya terus bertambah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan kasus positif Covid-19 varian Omicron Rabu 29 Desember 2021, bertambah 21 orang.

Sampai saat ini jumlah kasus positif Covid-19 Omicron sebanyak 68 orang. Sebanyak 21 kasus baru Omicron ini merupakan pelaku perjalanan luar negeri yang terdiri dari 16 WNI dan 5 WNA.

Disamping itu, Satgas Covid-19 mengumumkan tambahan kasus Covid-19 di tanah air pada 29 Desember 2021 sebanyak 194 kasus. Tambahan ini lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya tanggal 28 Desember, tercatat 278 kasus.

Artinya, penambahan kasus dari luar negeri patut segera diantisipasi. Oleh karenanya, Fraksi PKS DPR RI meminta supaya menutup sementara jalur masuk luar negeri.

“Tren kasus yang menurun di Indonesia jangan sampai terpicu dengan para pendatang dari luar negeri,” ungkap Anggota Fraksi PKS DPR RI, Suryadi Jaya Purnama.

Sapaan SJP ini mengatakan, sejauh ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 26 Tahun 2021 per tanggal 25 Desember 2021, Indonesia telah menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari 13 negara, yaitu Inggris, Denmark, Norwegia dan 10 negara Afrika seperti Afrika Selatan.

Namun, Kemenkes telah mengungkap lima kasus probable atau hasil tes yang menunjukkan tanda-tanda varian Omicron tersebut. Lima kasus ini terdiri dari dua Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan dari Amerika Serikat dan Inggris serta tiga Warga Negara Cina yang tiba di Manado.

Mereka telah menjalani tes PCR dengan penanda khusus dan berstatus probable Omicron. Jika sudah ditemukan kasus probable dari Cina, Indonesia seharusnya menutup penerbangan dari negara tersebut.

Dewan Senayan Dapil Lombok Nusa Tenggara Barat ini menjelaskan, data dari Global Initiative on Sharing All Influenza Data (GISAID) per tanggal 16 Desember 2021 menyebutkan 10 negara dengan kasus Omicron terbanyak di dunia, beberapa belum masuk dalam SE No. 26/2021 di atas, yaitu Amerika Serikat, Swiss, Belgia, Australia, dan Jerman.

Sehingga menurutnya, tertib protokol kesehatan tidak hanya menjadi slogan. Praktek pengawasan dari seluruh jalur masuk luar negeri tidak hanya pada jalur udara, tetapi juga jalur laut yang patut mendapatkan pendisiplinan.

“Kasus minggat pada saat karantina dari perjalanan luar negeri menjadi pembelajaran bagi kita untuk bersama-sama bertanggung jawab agar jangan sampai kasus positif Covid-19 varian Omicron di Indonesia meningkat tak terkendali,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button