Bapenda Loteng tak Tau ada Penghapusan Aset Tastura Hotel Milik Pemda di KEK Mandalika

Lombok Tengah, Talikanews.com – Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Loteng, angkat bicara terkait adanya penghapusan Aset Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berupa Tastura Hotel yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Malah tidak mengetahui adanya penghapusan Aset, terlebih sesuai hitungan Neraca Psychemedics Corporation (PMD), sebesar Rp 300 juta.
Kepala Bapenda Loteng, H Jalaludin menyampaikan, tidak mengetahui sejarah pembangunan Tastura Hotel milik daerah itu, hanya mendapatkan cerita bahwa di bangun tahun 2003. Konon, aset berupa bangunan sudah di hapus, karena di atas lahan hampir 2 hektare yang di kerjasamakan itu berdiri Raja Hotel, dengan syarat membayar ganti rugi penghapusan sebesar Rp 300 juta, berdasarkan hitungan Neraca Psychemedics Corporation (PMD).
Keberadaan Tastura Hotel itu sempat menyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD) pada tahun 2017 sebesar Rp 750 juta. Hanya saja, Jalal tidak mengetahui berapa kontribusi Tastura Hotel sejak beroperasi tahun 2004 hingga 2016.
“Saya tidak tahu berapa besaran pajak Tastura Hotel yang di terima Bapenda tahun mulai beroperasi. Yang saya tau hanya pajak tahun 2017 sekitar Rp 61.374.276, kemudian tahun 2018 sekitar Rp 2.931.036. Sementara tahun 2019 sampai 2021 tidak ada pembayaran pajak dari Tastura Hotel,” tuturnya.
Jalaludin mengaku, dirinya baru duduk di Bapenda ini. Namun, dari keterangan Kasubid, pendataan pajak dari Tastuta Hotel, hampir 4 tahun tidak ada pemasukan dan yang lebih tau besaran pajak Tastura Hotel di bawah tahun 2017 tentu pejabat sebelumnya.
Jalaludin memaparkan, saat ini banyak hotel dan restoran yang ada di Lombok Tengah masih menunggak pajak, sehingga pihaknya intens melakukan penagihan, bahkan turun langsung ke yang bersangkutan. Salah satu contoh Raja Hotel, pengganti Tastuta Hotel dan Novotel.
Dari bulan Oktober – November, pendapatan pajak dari Raja Hotel sebesar Rp 300 juta tetapi sampai hari ini belum ada pembayaran. Sedangkan pajak Novotel yang setiap tahunnya sebesar Rp 1 milyar lebih. Tetapi, alasan kurangnya tamu di masa pendemi tahun ini Novotel hanya akan membayar pajak selama 3 bulan mulai dari bulan Maret sampai Mei sebesar Rp 200 juta.
“Belum ada pembayaran sampai saat ini, padahal sudah berapa kali pihak hotel janji akan di lunasi tetapi kenyataanya belum,” cetus Jalal
Secara rinci lanjut Jalal, target PAD melalui pajak hotel dan restoran sampai 17 Desember 2021 dari hotel sebesar Rp 5,9 milyar. Yang terealiasi sebesar Rp 2 milyar lebih atau sekitar 35 persen. Sedangkan target pendapatan pajak dari resotaran sebesar Rp 6,9 milyar, baru tercapai sebesar Rp 5,1 milyar atau sekitar 72 persen
“Ini menjadi PR kita bersama supaya kedepan pendapatan daerah melalui pajak dapat digenjot,” tutup Mantan Kepala DPMD Loteng itu. (TN-03)





