Jejak Tastura Hotel Milik Pemda Loteng di KEK Mandalika Ditemukan, Ada Ganti Rugi Rp 300 Juta?

Lombok Tengah, Talikanews.com – Keberadaan Hotel Tastura milik Pemerintah Daerah Lombok Tengah, di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang sempat “Hilang” di temukan jejaknya. Kini berubah menjadi Raja Hotel dengan ganti rugi penghapusan aset bangunan sebesar Rp 300 juta?, berdasarkan hitungan Neraca Psychemedics Corporation (PMD)

Untuk diketahui, sebelumnya Tastura Hotel merupakan salah satu hotel termegah di Kawasan Kuta Lombok, berdiri diatas lahan seluas 2 hektare, memiliki 20 kamar deluxe, 4 kamar suite, dan juga 1 bungalow. Dilengkapi penyejuk udara, TV satelit, telepon, mini bar, shower, air panas / dingin hingga pengering rambut, itu semua aset milik pemerintah daerah.

Keberadaan Tastura Hotel tersebut telah memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah, pada tahun 2017 sebesar Rp 750 Juta. Konon, seiring berjalannya waktu, Tastura Hotel tidak lagi mampu menyumbang kontribusi, sehingga Pemda Lombok Tengah lebih memilih untuk menyewakan lahannya kepada perusahaan Raja Hotel, akhirnya bangunan Tastura Hotel dirobohkan, dengan konvensasi sebesar Rp 300 Juta berdasarkan Neraca Psychemedics Corporation (PMD).

Dimana, dalam ketentuan Neraca PMD itu, merangkum posisi keuangan perusahaan termasuk aset, kewajiban, dan lainnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Loteng, Baiq Aluh Windayu menuturkan kronologis berdirinya Raja Hotel di eks Tastura Hotel setelah melalui proses penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), atau Nota Kesepahaman, bisa juga Kesepahaman Bersama.

Dalam MoU tersebut kata Baiq Aluh, tertuang perjanjian kontrak kerja sistem guna serah dengan batas waktu 25 – 30 tahun. Namun bisa saja nanti dilakukan perpanjangan kembali apabila perusahaan itu dinyatakan layak dan sehat dari segi laporan keuangan.

“Yang saya ketahui, pembangunan Raja Hotel itu berdasarkan MoU, sistem guna serah. Pembangunan itu juga berdasarkan kajian dari Tim Mitra Pemamfaatan Daerah, namun secara teknis penghapusan aset itu saya tidak terlalu mengetahuinya secara detail. Yang lebih tahu, iya bagian aset,” tutur Baiq Aluh, kepada media ini, Kamis 23 Desember 2021, di Kantornya.

Baiq Aluh menceritakan, saat itu, Tastura Hotel menyumbang kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 750 juta per tahun. Namun, seiring waktu, pendapatan Hotel itu semakin berkurang.

Lain halnya dengan Kabag Aset, Pemkab Loteng, Heny Yuliana. Ia menuturkan, penghapusan Aset Tastura Hotel, sesuai aturan yang ada, pola ganti rugi bangunan berdasarkan nilai Neraca PMD yakni sebesar Rp 300 Juta. Karena, pada waktu itu, kondisi bangunan Tastura Hotel sudah tidak layak huni, akibat tidak pernah ada rehab, baik itu dari pihak ketiga maupun  Pemda Loteng sendiri.

“Angka Rp 300 juta itu, sudah di bayar oleh pihak Raja Hotel. Dana itu langsung masuk rekening Kas Daerah. Setelah pembayaran selesai, Aset bangunan Tastura Hotel boleh dirobohkan,” ujar Heny.

Heny menjelaskan, Tastura Hotel di bangun tahun 2003 dan beroperasi sekitar tahun 2004 hingga tahun 2017, dengan beberapa kali perubahan pengelola.

“Secara detil saya kurang tahu berapa Kontribusi Tastura Hotel pada tahun awal beroperasi. Yang saya tahu hanya Kontribusi tahun 2017 sebesar Rp 750 juta per tahun. Setelah itu kontribusi itu tidak ada lagi sampai tahun 2019,” tutur Heny.

Heny meluruskan isu yang berkembang, terjadinya penghilangan aset. Dengan tegas Heny menegaskan penghilangan aset itu tidak benar, karena aset milik pemda berupa lahan seluas hampir 2 hektar itu sertifikatnya masih disimpan di bagian Aset. Yang ada, hanya penghapusan aset berupa bangunan Hotel Tastura  saja.

“Aset itu tidak hilang, buktinya sertifikat lahan masih kita pegang. Kalau penghapusan Aset, itu benar,” cetusnya.

Heny memaparkan mengenai MoU Pemda Loteng dengan pihak Raja Hotel, kaitan kontribusi. Sudah jelas kontribusi Raja Hotel ke Pemda Loteng untuk tahun 2021 saja sebanyak Rp 700 juta. Kemudian pada tahun 2022 nanti sebesar Rp 1 Miliar. Setelah 5 tahun, akan ada Peninjauan Kembali  (PK) berapa besar Kontribusi yang layak diberikan oleh pihak Raja Hotel ke Pemda.

Selain itu lanjut Heny, ada juga pembagian hasil keuntungan sebanyak 5 persen di luar dari kontribusi tetap yang telah di sepakati. (TN-03)

Related Articles

Back to top button