Dugaan Korupsi BLUD, Jaksa Periksa Direktur RSUD Praya hampir 2 jam, Mantan Bupati Loteng Menyusul

Lombok Tengah, Talikanews.com – Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir penuhi panggilan Jaksa Kejari Loteng, terkait dugaan Korupsi BLUD, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama. Hampir 2 jam dr Langkir diperiksa dan dicecar pertanyaan. Pemeriksaan berikutnya yakni Mantan Bupati Loteng, H Moh Suhaili FT.
Kasi Intel Kejari Loteng, Agung Putra mengatakan kedatangan dr Muzakir Langkir bersama pendamping hukumnya (PH) untuk memenuhi undangan kedua terkait kapasitasnya sebagai pengelola dana BLUD di RSUD Praya.
“Tadi dr Langkir hadir dan kita cecar dengan 4 pertanyaaan seputar kapasitasnya sebagai pengelola dana BLUD,” kata Agung. Selasa 21 Desember 2021.
Agung menambahkan, untuk membuka kasus dugaan tindak pidana penyalah gunaan dana BLUD di RSUD Praya ini, pihaknya masih membutuhkan keterang dari beberapa saksi yang terkait, seperti beberapa dewan pengawas (Dewas) yang belum di mintai keterangannya.
“Kemarin kita sudah mintai keterangan dua orang anggota dewan pengawas BLUD tetapi kita masih butuh keterangan dari dewas yang lain,” ujarnya
Atas dasar itu pihaknya akan memanggil Mantan Bupati Lombok Tengah untuk di mintai keterangannya apakah ada kaitanya dengan dewan pengawas BLUD RSUD Praya.
“Mudah mudahan tidak ada halangan karena sesuai surat undangan, hari kamis 23 Desember mendatang, kita jadwalkan untuk pemeriksaan mantan Bupati Loteng,” ujarnya.
Agung belum berani menetapkan calon tersangka karena masih menunggu hasil Audit BPKP.
Disatu sisi, Kuasa Hukum dr Langkir yakni, Lalu Anton Hariawan mengatakan, kedatangan hari ini bersama dr Langkir untuk menjelaskan kepada Jaksa tugas dan tufoksi dr langkir dan juga dewan pengawas BLUD RSUD Praya.
“Klien kami tadi diperiksa jaksa sekitar 2 jam terkait tugas serta fungsinya sebagai Dirut dan juga tugas serta fungsinya dewan pengawas,” ujarnya.
Namun kliennya akan kembali di periksa jaksa nanti sekitar pukul 15.00 Wita dengan membawa beberapa berkas yang diminta kajari seperti SK Dewan Pengawas.
“Iya, nanti sore diminta datang lagi membawa berkas sesuai yang diminta Jaksa,” tutupnya. (TN-03)





