Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat pertanyakan penegakan hukum di Kejati terkait Indikasi Korupsi Dikbud NTB

Mataram, Talikanews.com – Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) pertanyakan sikap penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, terkait adanya Indikasi Korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, tiga tahun terakhir.
Adapun indikasi korupsi yang didorong Aliansi itu yakni proyek pengadaan alat kesenian marching band tahun 2017, pembuatan 11 unit kapal praktik (fiberglass), dan dana BOS Afirmasi dan kinerja berupa pembelian perangkat Tablet untuk SMA/SMK negeri.
Di kantor Kejati NTB, koordinator Umum, Fadhil menyampaikan, dana BOS Afirmasi dan Kinerja 2019-2020 pengadaan perangkat lunak Tablet, ada indikasi penetuan Merk barang dan pemenang oleh oknum pejabat Dikbud NTB.
Besaran anggaran proyek itu sebesar Rp 34 Miliar. Padahal, secara aturan, yang akan mengadakan perangkat itu yakni Kepala Sekolah atau bendahara BOS sekolah masing-masing, karena sebagai pelaksana kegiatan penggunaan dana BOS, bukan oleh Bidang SMA/SMK di Dinas.
Anehnya, ada oknum pejabat yang mengkoordinir seluruh kepala sekolah dan bendahara dana BOS untuk melakukan pembelian secara satu pintu. Di satu sisi, tugas Dikbud dalam Peraturan Mendikbud sebagai perpanjangan evaluasi dan monitoring penggunaan dana BOS Afirmasi dan Kinerja. Bukan untuk menggiring kepala sekolah dan bendahara BOS dalam hal membeli barang yang ditentukan oleh oknum pejabat di Dikbud NTB tersebut.
Dugaan Korupsi lainnya yakni proyek pengadaan Alat Kesenian Marching Band tahun 2017, bersumber dari APBD NTB senilai Rp. 2,7 Miliar. Belanja modal senilai Rp. 1,7 Miliar diperuntukan kepada lima SMA/SMK Negeri. Sebesar Rp. 1,06 Miliar bagi empat SMA/SMK Swasta. Proyek ini diduga di korupsi dengan modus mark up harga barang.
“Kuat dugaan Kerugian negara sebesar Rp. 702 juta sesuai hitungan BPKP Perwakilan NTB,” tegas Fadhil di hadapan Kejaksaan Tinggi, Senin 20 Desember 2021.
Dugaan ketiga, dalam proyek pembuatan Kapal di Dikbud NTB tahun 2018, anggaran sebesar Rp. 24 Miliar , terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Proyek pengadaan 11 unit kapal dengan bahan fiberglass itu dikerjakan oleh CV. SFM selaku pemenang lelang. Proyek tersebut alat praktek SMK Nautika kapal penangkap ikan (kapal latih) bersumber dari APBD demhan nilai pagu Rp 24.585.000.000, ditemukan ada indikasi kekurangan spesifikasi.
Pengerjaan 11 unit kapal untuk sejumlah SMK di NTB oleh Dikbud NTB tersebut berlangsung di galangan kapal di Desa Kebun Ayu, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Berdasarkan dokumen lelang, pengadaan proyek tersebut dengan metode e-Lelang umum, dengan nilai HPS paket Rp. 24.575.184.700. ke 11 unit kapal tersebut diperuntukan bagi SMKN 1 Seteluk-Sumbawa Barat, SMKN 1 dan SMKN 4 Bima, SMKN 4 Kota Bima, SMKN 2 Manggalewa, SMKN 1 Kilo dan SMKN 1 Kempo, Kabupaten Dompu. Kemudian untuk SMKN 1 Sekotong-Lombok Barat, SMKN 1 Lopok dan SMKN 1 Plampang Sumbawa Besar, SMKN 1 Kayangan Lombok Utara.
Dari beberapa pokok persoalan diatas APPM – NTB, menguntuk kepada segenap pejabat berwenang untuk seegera mengevaluasi kinerja dan merestrukturisasi oknum pejabat Dikbud NTB di tiga tahun masa tersebut, kaitan indikasi KKN dari 2017 hingga 2020, untuk segera diganti, guna menghindari institusi yang menaungi pendidikan di NTB dari kegiatan kriminalisasi anggaran negara.
Tuntutan kedua, meminta KPK RI, Polda NTB, Kejati NTB, BPKP NTB segera mengaudit investigasi indikasi KKN di Dikbud NTB, yakni pengadaan 11 unit kapal praktik, dan dana Bos Afirmasi dan kinerja (pembelanjaan tablet).
Ketiga, mempertanyakan berkas tersangka pada dugaan korupsi alat kesenian marching band yang sedang bolak-balik di Kejasaan dan Polda, sementara hasil audit BPKP NTB sudah jelas, kerugian negaranya kurang lebih Rp 702 Juta sesuai hitungan.
Keempat, meminta Aparat Penegak Hukum, untuk segera tangkap, adili, dan penjarakan oknum terduga korupsi di sektor pendidikan Dikbud NTB.
Terkait tuntutan itu, Juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, yang menerima massa aksi menegaskan, kasus alat kesenian marching band, masih belum ada petunjuk berkas yang dipenuhi oleh polda NTB, sehingga belum bisa dilanjutkan kasusnya.
Sedangkan untuk pengadaan 11 unit kapal praktik fiberglas, Kejati sudah melakukan pendampingan sampai turun ke Makasar, dan sempat menegur pihak penyelenggara Dikbud NTB, dan memang ada keterlambatan waktu pembuatan kapal tersebut.
“Terkait spesifikasi kapal, kami masih menunggu aduan dari APPM-NTB,” tutupnya. (TN-red)





