400 Lebih Pejabat di Lingkup Pemprov NTB akan Kehilangan Jabatan

Mataram, Talikanews.com – Sebanyak 400 lebih pejabat di Lingkup Pemerintah Provinsi NTB akan kehilangan jabatan setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 17 tahun 2021, tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H Lalu Gita Aryadi menyampaikan, pemerintah daerah sudah mengusulkan penyetaraan jabatan fungsional itu ke Kementerian Dalam Negeri, sesuai perintah Permenpan-RB dan Presiden Joko Widodo.
Kementerian Dalam Negeri memberi persetujuan penyetaraan jabatan ke daerah-daerah dan persetujuan penyetaraan jabatan itu telah diberikan kepada 160 pemerintah daerah yang terdiri dari tujuh provinsi dan 153 kabupaten/kota. Dari tujuh pemerintah daerah provinsi, yaitu, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Bali, Maluku Utara dan NTB yang menjalankan perintah aturan tersebut.
Sedangkan sebanyak 153 pemerintah kabupaten/kota, terdiri dari pemerintah kab/kota wilayah Sumatra sebanyak 26 daerah, wilayah Jawa sebanyak 46 daerah, wilayah Kalimantan sebanyak 17 daerah, wilayah Sulawesi sebanyak 43 daerah, dan wilayah Timur (Papua, Maluku dan Nusa Tenggara) sebanyak 21 daerah.
“NTB merupakan salah satu dari Tujuh Provinsi yang dinilai Menpan RB dan Mendagri, progresif menindaklanjuti perintah penyetaraan pejabat strukturtural ke fungsional,” ungkap Gita, 20 Desember 2021, di Mataram.
Dikatakan Gita, dengan adanya perintah itu, maka sebanyak 400 lebih pejabat di Lingkup Pemprov akan menjadi pejabat fungsional. Namun semua itu menurutnya sesuatu yang baru harus dijalankan, tentu pedomani arahan pusat dan mempersiapkan arahan.
“Mungkin ini yang disebut implementasi dari Birokrat yang bergerak lansing, bergerak gesit dan produktif, sejalan dengan komitmen untuk menyegerakan penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah, karena merupakan salah satu dari lima program prioritas Presiden Joko Widodo 2019 – 2024,” tuturnya.
Kedepan lanjut Gita, pejabat tersebut harus mempu menunjukkan prestasi personal, dan masing-masing ASN harus tunjukkan profesionalisme.
Mengenai jabatan Fungsional itu bukan terminal akhir, karena bisa saja ketika daerah membutuhkan pejabat strukturtural, bisa di ambil dari pejabat fungsional dengan kualifikasi tertentu. Artinya, peluang kompetesi itu tetap terbuka.
Disinggung apakah dengan adanya aturan fungsional ini, akan ada mutasi? Gita menegaskan masih konsulidasikan dengan Pemerintah Pusat. Memang di aturan penyetaraan itu tuntas tanggal 31 Desember 2021, nyatanya dari 34 Provinsi, baru 7 yang sudah, termasuk NTB.
“Termasuk mengenai OPD Badan Riset Daerah (Brida). Kami akan melengkapi unsur kelengkapan menejemen,” tutupnya (TN-red)





