Ditresnarkoba Polda NTB pancing jaringan pengedar 2 Kg Sabu di Pasar Kebon Roek

Mataram, Talikanews.com – Tim Gakkum Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, berhasil mengungkap jaringan pengedar Sabu dengan cara memancingnya di Pasar Kebon Roek Mataram.

Alhasil, sebanyak 2 kilogram Sabu beserta pemilik berhasil di amankan anggota, di dua tempat yang berbeda, pada Kamis 16 Desember 2021. Adapun Dua orang tersebut, inisial DV warga Gunung Sari Lombok Barat dan AR warga Ampenan Utara, Kota Mataram, NTB. Pelaku DV diringkus di Kuta Mandalika. Sedangkan AR di Ampenan.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan tersangka yang ditangkap sebelumnya dengan barang bukti 105,17 gram di jalan Mataram Tanjung Gunung Sari, hari Minggu lalu.

Alhasil, Kamis 16 Desember 2021 sekitar Pukul 04.15 WITA, tim Satgas Gakkum yang di pimpin IPDA I Made Mas Mahayuna, berhasil mengamankan DV, terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Kuta Lombok Tengah.

“Saat penangkapan, DV mencoba melarikan diri namun gagal, lalu Satgas Gakkum melakukan penggeledahan badan terhadap DV, tetapi tidak ditemukan barang bukti Narkoba,” tutur Helmi, Jumat 17 Desember 2021.

Helmi menjelaskan, tak berhenti disitu, petugas menuju Pasar Kebon Roek Ampenan Kota Mataram dan memancing AR keluar dari rumahnya. Dimana rumah AR diakui DV sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut. Alhasil AR berhasil keluar dari rumahnya dan ditangkap petugas.

Dari tangan AR, petugas berhasil Amankan barang bukti 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,985,93 gram, hampir 2 kilo gram.

“Dari kedua tangan pelaku, kami berhasil amankan hampir 2 kilo gram sabu, dengan berat 1.985,93 gram,” jelas Helmi.

Helmi berterimakasih kepada masyarakat NTB yang telah memberikan informasi, mempermudah tim meringkus para pelaku Narkoba di Nusa Tenggara Barat.

“Hari ini kita buktikan bahwa, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selalu menindak lanjuti informasi sekecil apapun dari masyarakat,” ujarnya.

Akibat ulahnya, kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun. (TN-red)

Related Articles

Back to top button