Fraksi PKS DPR RI ingatkan tidak tergesa-gesa membahas RUU IKN, Pansus: Banyak catatan Ahli terkait kualitas draf

Mataram, Talikanews.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang – Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah dibentuk untuk segera membahas terkait pemindahan Ibu Kota.

Susunan komposisi keanggotaan Pansus RUU IKN didasarkan pada pertimbangan dan pemerataan anggota tiap Fraksi, dan juga tingkat kompleksitas pembahasan sehingga total anggota Pansus berjumlah 56 orang.

Namun, menurut Anggota Fraksi PKS di DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menyebut, jumlah ini melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.

Selain jumlah anggota Pansus yang melebihi ketentuan, proses pembahasan RUU IKN juga terkesan terburu-buru padahal masalah yang dibahas pada RUU ini cukup kompleks. Sehingga menurut Fraksi PKS, butuh waktu untuk melakukan pembahasan agar dapat menampung lebih banyak masukan dari masyarakat.

“Beberapa substansi yang harus dikritisi adalah terkait pilihan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara ke daerah Penajam Paser Utara, kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan,” ungkap SJP, dalam rilis resminya.

Oleh sebab itu Fraksi PKS berpendapat agar pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus melibatkan masyarakat luas. “Jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti UU Cipta Kerja yang pada akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik,” ujarnya.

Dikatakan SJP, banyak catatan dari para ahli membuktikan bahwa kualitas draft RUU IKN yang terkesan dipaksakan.

Saat ini proses pembahasan RUU IKN sudah dalam tahap pembahasan, dimana sebelumnya telah dilakukan rapat untuk mendengarkan masukan dan pendapat dari para pakar melalui Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU). Namun demikian, proses pembahasan RUU IKN nampaknya akan dilakukan secara cepat, hal ini terlihat dari jumlah ahli yang diundang bisa mencapai 4 sampai 5 orang dalam sehari dan RDPU dengan pakar ini bahkan dilakukan pada hari libur.

“Para ahli dari beragam sektor dan keahlian ini diminta untuk memberikan masukan dan pandangannya sesuai dengan bidang kepakarannya,” pintanya.

Dari berbagai pandangan ahli yang sudah masuk lanjutnya, beberapa ahli memberikan catatan terjadinya disparitas antara Naskah Akademik (NA) dengan draft RUU IKN, sebab banyak hal yang disampaikan dalam NA namun tidak muncul dalam draft RUU IKN. Beberapa hal yang dikritisi adalah sedikitnya pengaturan yang berkaitan dengan lingkungan yang hanya ada pada satu pasal padahal pemindahan IKN pasti berdampak luas bagi lingkungan.

Pengaturan ini penting karena kawasan Kalimantan setidaknya memiliki 37 spesies burung, 44 Mamalia darat dan lebih dari sepertiga dari perkiraan seluruh tumbuhan sebanyak 10,000 sampai 15,000 spesies hanya terdapat di pulau ini.

Oleh sebab itu diperlukan adanya rencana koridor satwa artifisial yang mempertimbangkan keanekaragaman hayati serta menjamin flora dan fauna secara berkelanjutan.

Selaku anggota Pansus RUU IKN, tambah SJP, banyaknya kritikan dalam draft ini membuktikan kualitas draft RUU yang kurang baik, sehingga pembahasannya seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa serta harus memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik dan para ahli untuk memberikan masukan pada draft RUU ini.

Padahal secara agenda, terjadwal hari ini (Selasa,red) sudah mulai dilakukan pembahasan pasal per pasal. Oleh sebab itu Fraksi PKS berharap pembahasan RUU IKN ini dapat disiarkan langsung melalui media daring agar bisa diakses secara luas oleh publik. (TN-red)

Exit mobile version