Komisi X DPR RI uji publik RUU sistem keolahragaan nasional di Undikma

Mataram, Talikanews.com – Anggota DPR RI Komisi X, yang membidangi Pendidikan, Riset, Olahraga dan Kepariwisataan, berkunjung spesifik ke Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram, Jumat 10 Desember 2021.
Kedatangan 12 orang Anggota Komisi X DPR RI itu dalam rangka uji publik Rancangan Undang-undang sistem keolahragaan nasional.
Rektor Undikma, Prof. Kusno DEA, berterima kasih atas dipercaya Undikma sebagai lokasi uji publik RUU sistem keolahragaan nasional. “Mudah-mudahan masukan dari berbagai unsur bisa menghasilkan manfaat sehingga RUU ini bisa menjadi UU yang bermanfaat,” ungkapnya.
Kusno berharap, mudahan kegiatan yang bersifat keolahragaan bisa berkelanjutan, karena Undikma sering menerima kunjungan dari lembaga dan institusi kaitan memediasi keolahragaan dan keolahragaan bisa memberikan masukan yang maksimal.
Ketua Tim Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramesturi, prestasi olahraga Indonesia pada dua dekade terakhir, baik dalam kejuaraan regional maupun internasional terus menurun. Di ajang SEA Games misalnya, Indonesia tidak pernah mampu kembali memperoleh emas terbanyak sejak tahun 1999 kecuali jika menjadi tuan rumah.
Di Asian Games 2018 Jakarta -Palembang, Indonesia sempat mencapai urutan keempat seAsia, namun perolehan medali tersebut mayoritas berasal dari Cabang nonOlimpiade. Olimpiade Tokyo 2020 yang berakhir 8 Agustus 2021, Indonesia berada di urutan ke-55 dengan satu emas, satu perak, dan tiga perunggu.
Peringkat Indonesia itu turun sembilan tingkat dibanding saat Olimpiade 2016, yakni di urutan ke-46 dengan satu emas dan dua perak.
Sementara ajang olahraga ditingkat nasional, yakni Pekan Olahraga Nasional (PON), dari sisi penguatan dan peningkatan prestasi masih
membutuhkan evaluasi yang komprehensif. Meskipun dari sisi penguatan komitmen kebangsaan, PON dalam beberapa penyelenggaraannya mampu memberikan kontribusi, seperti pelaksanaan PON terakhir di Papua.
“PON secara ideologis telah membuktikan bahwa Papua merupakan satu wilayah Indonesia yang mampu menyenggarakan PON dengan sangat baik di tengah kondisi Pandemi 19, tanpa insiden yang tidak bisa diatasi,” ungkapnya.
Dengan demikian lanjutnya, dapat dikatakan bahwa PON adalah alat konsolidasi bangsa Indonesia melalui Olah raga, yang menyatukan seluruh anak bangsa dalam prestasi dan
sportivitas dalam penghargaan terhadap nilai kebudayaan dan kearifan lokal yang ada di setiap wilayah penyelenggara.
Terlepas dari penyelenggaraan PON yang sukses di Papua, prestasi olahraga Indonesia masih menyisakan berbagai permasalahan. Melihat perkembangan olahraga nasional yang minim prestasi, masyarakat, pelaku olahraga hingga para pemangku kepentingan olahraga lain, berusaha menemukan akar masalah dan mencari solusi bagi kemajuan olahraga.
Disampaikan, beberapa hal yang paling menonjol, yang menghambat pergerakan prestasi olahraga nasional, yakni pola hidup sehat yang belum membudaya, kemudian strategi pengelolaan organisasi olahraga yang kurang tepat, peran pemerintah daerah masih lemah, penghargaan bagi pelaku olahraga masih kurang, pemanfataan teknologi, pariwisata, dan ekonomi kreatif dalam memajukan olahraga belum optimal, peran pendidikan dalam keolahragaan belum maksimal, pengelolaan sarana dan prasarana kurang memadai.
Agustina menyampaikan, Komisi X DPR RI telah mengajukan usul inisiatif RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan pada tahun 2021 telah dilakukan pembahasan setelah dikeluarkan Surat Presiden RI Nomor R-29/Pres/06/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pembahasan dilakukan pertama kali pada rapat kerja tanggal 13 September 2021.
Panja RUU Perubahan UU SKN Komisi X DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan Panja, mulai Raker, RDP, RDPU dan kunjungan kerja untuk mendapatan dan menyempurnakan substansi pengaturan mengenai revisi UU SKN.
Namun dalam proses pembahasan terdapat isu-isu krusial yang belum mencapai kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah. “Kedatangan Komisi X DPR RI bermaksud mendapatkan pandangan dan masukan, khusus mengenai isu-isu krusial yang belum disepakati,” kata dia.
Oleh karenanya, dalam Forum ini disampaikan beberapa pertanyaan, pertama bagaimana pengelolaan kelembagaan keolahragaan, terutama terkait, kemudian keberadaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dualisme Lembaga Penyelesaian Sengketa Keolahragaan (BAKI dan
BAORI), Keberadaan Kelembagaan Anti Doping Nasional dan larangan rangkap jabatan bagi pengurus olahraga.
Mengenai pendanaan dan pengelolaan dana olahraga, tambahnya perlukah ada mandatory spending dalam RUU SKN? Apa usulan alternatif lain terkait pendanaan Olahraga, kemudian bagaimana pandangan terkait usulan pengalokasian anggaran APBN/APBD langsung diberikan kepada Cabang Olahraga?.
Mengenai Desain Besar Olahraga Nasional, apakah perlu pelaksanaan DBON diturunkan dalam Desain Olahraga Daerah?, Bagaimana pandangan terkait prioritas ke 14 Cabor dalam DBON? Apakah ada isu-isu lain yang perlu disampaikan dalam pembahasan Revisi
UU SKN?.
Pada kunjungan spesifik ini dihadiri dari pejabat Kemenpora, Dispora se-NTB, KONI dan unsur lainnya. (TN-red)





