Kajari Loteng temukan Korupsi Rp 1 Miliar di pembangunan Puskesmas Awang

Lombok Tengah, Talikanews.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, menemukan unsur korupsi sebesar Rp 1 Miliar, di pembangunan Puskesmas Awang, yang menelan anggaran Rp 7,5 miliar. Ditemukannya angka tersebut setelah penyidik Kejaksaan memeriksa lebih dari 20 orang saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Padil Regan menjelaskan, pembangunan Puskesmas Awang yang menelan anggaran sekitar Rp 7,5 miliar itu dinilai cacat kontruksi. Hasil pemeriksaan ahli kontruksi menemukan, dalam konstruksi bangunaan Puskesmas Awang itu, tidak sesuai spesifikasi.

“Kami kerjasama sama dengan pihak Politeknik asal Kupang, alhasil ditemukan kegagalan dalam kontruksi bangunan Puskesmas Awang,” ungkap Padil, dihadapkan awak media, Kamis 9 Desember 2021, di Kantornya.

Ahli konstruksi juga menemukan adanya kekurangan volume pada pengerjaan, sehingga ketika ditotalan kerugian negara sekitar Rp 1 Miliar. Angka itu bisa saja bertambah karena sejauh ini pemeriksaan terus berjalan.

“Kami akan kejar terus karena tidak menutup kemungkinan akan betambah lagi temuan kerugian negara atas pembengunan gedung Puskesmas Awang yang dinilai gagal kontruksi itu,” ujar Padil.

Padil Regan menambahkan, penyidik telah meminta kontraktor untuk membangun ulang gedung Puskesmas Awang itu lantaran di temukan gagal kontruksi. Tetapi, pihak kontraktor hanya memperbaiki bagian yang kelihatan rusak saja dan tidak lama kemudian setelah diperbaiki, kembali roboh.

“Ia seperti yang kita temukan di lapangan meski sudah diperbaiki atap yang roboh kemarin, tidak berselang lama roboh lagi, itu juga yang menjadi temuan kita,” papar Padil

Lebih jauh Padil menambahkan, setelah menaikkan status perkaranya menjadi penyidikan pihaknya sudah menemukan minimal 2 alat bukti.

“Sudah kita kantongi mininal 2 alat bukti dari 20 lebih orang saksi yang sudah di panggil dan tidak menutup kemungkinan akan kita panggil mereka lagi,” tutupnya. (TN-03)

Related Articles

Back to top button