
Lombok Tengah, Talikanews.com – Salah seorang pemerhati sosial dan insan pendidikan di Lombok Tengah, Ismail menyebut program beasiswa pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat, bentuk investasi pendidikan dianggap gagal dan tidak berkeadilan.
Ismail sedikit menanggapi pernyataan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, tentang program beasiswa NTB yang sudah mencapai 2000 orang penerima beasiswa pendidikan. Dirinya menduga Gubernur telah melakukan pelanggaran dan diskriminasi terhadap pendidikan khususnya di masyarakat Nusa Tenggara Barat, karena tidak sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional.
Pada pasal 11, ayat (1) tentang Pemerintah dan Pemerintah Daerah, wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap waga Negara tanpa diskriminasi.
“Kami selaku pemerhati sosial dan insan pendidikan Lombok Tengah melihat, dan menganalisa terkait dengan beberapa program Pemerintah daerah kususnya program beasiswa Provinsi NTB yang sangat jauh dari harapan dan peningkatan,” ungkapnya Senin 29 November 2021.
Menurutnya, program beasiswa itu belum maksimal menyentuh dan dirasakan oleh masyarakat NTB yang masih banyak berhak menerima manfaat dari program beasiswa tersebut dan tidak nyampai ke bawah, hanya berefek pada siapa yang dikehendaki.
“Kami melihat program beasiswa ini tidak begitu jelas karena tidak ada informasi jelas terkaitan keriteria siapa-siapa yang berhak menerima bantuan program beasiswa Provinsi NTB tersebut. Hal ini membuat kami menduga ada yang tidak beres dalam penerimaan dan pemberian beasiswa yang telah dijalankan dan yang sedang direncanakan oleh pemeintah provinsi NTB,” sebutnya.
Ismail berpesan, jangan sampai program beasiswa dari uang rakyat ini tidak tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh segelintir orang dan elit-elit dalam pemerintahan.
“Kami masyarakan bersama mahasiswa yang ada di Lombok Tengah akan menanyakan lansung masalah ini kepada Pemerintah Provinsi NTB. Apakah sudah sesuai dengan juklat dan juknis serta ketetuan dan prosedur dalam pemberian beasisawa tersebut,” ujarnya.
Ismail melihat ada pemberian beasiswa ini tidak tepat sasaran karena ada beberapa mahasiswa penerima beasiswa sebagaian sedang bekerja di beberapa Dinas yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Oleh sebab itu pemerintah daerah juga telah megabaikan UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi pubik karena UU tersebut sudah jelas menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana dan pembuatan kebijakan publik.
Kemudian melalui pernyataan Biro Kesra Pemerintah Povinsi NTB, di tahun 2022 akan di alokasikan anggaran beasiswa sebesar Rp 46 miliiar. Jumlah anggaran dan uang rakyat yang tidak sedikit untuk beasiswa tersebut, perlu dikawal supaya tepat sasaran.
Ismail juga membahas hasil seleksi pada bulan April dan Mei tahun 2021 mencapai 3000 pendaftar dinilai tidak jelas seperti apa juklat dan juknisnya.
“Kami perhatikan ada masyarakat yang pantas mendapatkan beasiswa malah tidak mendapatkan dari program beasiswa Pemeritah Provinsi NTB ini. Kami mengajak Gubernur untuk melihat dan mendiskusikan masalah beasiswa tersebut bersama mahasiswa yang ada di Lombok Tengah agar bapak Gubernur bisa mendapatkan informasi dan keadaan masyarakat yang benar- benar layak dan membutuhkan,” pintanya.
Dengan demikian lanjutnya, program beasiswa dari pemprov NTB tidak salah sasaran dan hanya sebagai pemanis program NTB Gemilang.
“Maka segera bapak Gubernur NTB dengan cepat mengkaji ulang terkait kebijakannya untuk pemberian beasiswa Mahasiswa ke luar negeri dan dalam negeri agar melihat dan mempertimbangkan asas yang berkeadilan,” tutupnya (TN-red)