Setelah UTD, Kejari Loteng temukan dugaan korupsi Rp 756 juta di BLUD Rumah Sakit

Lombok Tengah, Talikanews.com – Setelah mendalami laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di unit transfusi darah (UTD) kerugian negara mencapai Rp 2 Milyar lebih. Kali ini, Kejaksaan Negeri Loteng terus mendalami indikasi korupsi keuangan negara di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, mencapai Rp 756 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Loteng, Padil Regan mengatakan terkait laporan BPPD itu, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi-saksi. Namun saat ini, pemeriksaan sudah mengarah ke BLUD. Dimana BLUD ini merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan dengan semua laporan pengeluaran anggaran yang ada di RSUD Praya.
“Bukan UTD saja yang harus kita dalami tetapi kita juga dalami BLUD nya. UTD itu merupakan pintu masuk peyidik untuk mengembangkan lebih jauh pemeriksaannya ke BLUD RSUD Praya, jadi mulai hari ini kita naikkan pemeriksaannya BLUD itu,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat 19 November 2021.
Ia menyebut ada indikasi kerugian negara dari BLUD RSUD Praya ini sekitar Rp 756 juta. Angka itu bisa saja bertambah lantaran masih dalam proses penyidikan.
“Iya, untuk saat ini indikasi kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 756 juta,” tuturnya.
Selain itu pihaknya juga mengatakan telah meminta pihak RSUD Praya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut tetapi belum ada kejelasan sampai hari ini.
“Sekarang untuk pengembalian uang kerugian negara itu sudah tidak kita terima lagi, kalaupun ada pengembalian maka, akan menjadi sitaan,” tutup Padil. (TN-03)





