330 UMKM difasilitasi berjualan selama World Superbike di Mandalika Lombok

Mataram, Talikanews.com – Perhelatan World Superbike (WSBK) 2021 di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, tanggal 19 – 21 November, memberikan peluang terhadap 330 UMKM difasilitasi berjualan selama event berlangsung di Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Totalnya ada 330 UMKM. Itu terbagi 120 UMKM yang difasilitasi oleh Pemkab Lombok Tengah dan 210 yang difasilitasi Pemprov NTB,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, Ahmad Mashuri di Mataram.
Ia menjelaskan, ratusan UMKM yang diberikan izin berjualan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika tentunya UMKM yang sudah mendapatkan kurasi (seleksi dan pendampingan) dari Pemprov NTB maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Termasuk, sudah memiliki izin badan usaha dari pemerintah. Misalkan, untuk kuliner sudah memiliki izin dari BPOM.
“Kurasi dilakukan untuk memastikan UMKM yang akan berjualan di lokasi khusus ini adalah UMKM yang benar-benar siap dan produknya memenuhi standar yang ditentukan oleh ITDC dan MGPA sebagai pengelola KEK Mandalika dan penyelenggara balap motor,” terangnya.
Mashuri menyatakan, UMKM yang telah mendapatkan izin berjualan ini mencakup seluruh entitas produk. Dari UMKM makanan, minuman, fashion, kriya, termasuk mutiara dan lainnya.
“Jadi segala jenis produk, mulai kriya, makanan, minuman atau kuliner, pakaian, dan mutiara. Pengecualian yang tidak boleh itu seperti jual pedang, keris atau benda-benda berbahaya,” ucap Mashuri.
Menurut Mashuri, ratusan UMKM yang telah mendapatkan izin tersebut akan mengisi 80 stand atau tenda yang telah disiapkan baik oleh Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah.
“Lokasi stand-stand ini berada di parkir sebelah timur Sirkuit Mandalika. Masing-masing stand berukuran 20×50 yang disiapkan Pemprov NTB dan 20×20 yang disiapkan Pemkab Lombok Tengah. Selain parkir timur, juga ada stand yang berlokasi di pintu VIP Sirkuit Mandalika, dengan ukuran stand 20×20,” katanya.
“Kita juga mendapat sumbangan tenda itu dari PNPM Madani. Kemudian dari Kementerian Koperasi yang menggandeng BRI dengan memberikan 30 tenda,” sambung Mashuri.
Lebih lanjut, mantan Kepala Biro Kesra Setda Pemprov NTB ini, menegaskan seluruh UMKM yang sudah diberikan izin berjualan di KEK Mandalika ini tidak dikenakan biaya maupun dipungut pajak.
“Jadi semuanya free. Tidak ada bayar membayar atau dikenakan pajak untuk semua produk yang dijual. Kecuali ada beberapa stand yang digandeng oleh pihak ketiga sehingga kenapa bayar karena ada beberapa UMKM bersedia membayar. Tapi kita syaratkan meski membayar harus UMKM lokal,” tutupnya (TN-red)





