
Mataram, Talikanews.com – Pemberlakuan peraturan baru terhadap perjalanan darat jarak jauh, jarak minimal 250 kilometer dan waktu perjalanan 4 jam, menuai tanggapan pedas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menyambut, keputusan Pemerintah menghapus kontroversi terkait ukuran perjalanan darat jarak jauh, jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam, menunjukkan bahwa Pemerintah tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat atas aturan tersebut.
“Kami meminta dasar pemberlakuan peraturan perjalanan supaya sesuai fakta, data yang jelas serta logika berpikir yang rasional agar tidak membuat bingung masyarakat,” ungkap Suryadi Jaya Purnama, melalui rilis resminya, Rabu 3 November 2021.
Menurutnya, ketentuan tersebut dihapus karena Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara rasional atas dasar apa perjalanan jarak jauh didefinisikan sebagai perjalanan dengan jarak minimal 250 km atau waktu minimal 4 jam, yang kemudian membutuhkan perlakuan berbeda dengan perjalanan lain yang lebih dekat. Mengapa perjalanan dengan jarak 200 km atau yang memakan waktu 3,5 jam tidak termasuk perjalanan jarak jauh?.
Tidak hanya itu, dirinya juga menyebut Pemerintah tidak bisa menjelaskan bagaimana cara memeriksa jauhnya perjalanan seseorang. Sebab banyak orang yang berdomisili tidak sesuai KTP, sehingga pemeriksaan KTP ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan tidak bisa dijadikan acuan jauhnya perjalanan seseorang. Sehingga pembuktian ini dilapangan dapat menimbulkan perdebatan antara petugas yang memeriksa dengan masyarakat.
Suryadi Jaya Purnama memaparkan aturan perjalanan darat terbaru, berdasarkan SE Kemenhub nomor 94 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat di massa pandemi Covid-19 dinyatakan bahwa untuk perjalanan darat dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
“Sedangkan untuk wilayah aglomerasi berdasarkan SE yang sama diatas tidak perlu untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen,” tegasnya.
Oleh karenanya, Fraksi PKS DPR RI, menghimbau agar Pemerintah memberlakukan peraturan atas dasar fakta dan data yang jelas, serta logika berpikir yang rasional agar tidak membuat bingung masyarakat.
Selain itu Pemerintah juga harus selalu melakukan sosialisasi dengan baik atas pemberlakuan suatu aturan terhadap masyarakat. Meminta agar Pemerintah jangan banyak menuntut kepada masyarakat yang sedang berusaha bangkit di masa pandemi ini.
“Sebaliknya seharusnya Pemerintah menolong masyarakat misalnya dengan menyediakan fasilitas layanan tes secara massif dan gratis, minimal disediakan gratis untuk keperluan tracing dan bagi yang bepergian jarak jauh,” pintanya.
Pemerintah juga lanjut SJP, harus mengupayakan ketersediaan vaksin secara memadai dan upaya persuasif agar masyarakat mau divaksin tanpa harus menghambat aktivitas masyarakat.
Yang paling penting adalah PKS meminta agar Pemerintah terus memperkuat (3T) Testing, Tracing dan Treatment dan membantu serta mendorong masyarakat agar terus menegakkan protokol kesehatan secara ketat tapi dengan tetap memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi. (TN-red)