Dugaan Korupsi APBDes Peresak Lombok Tengah naik tahap Penyidikan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Dugaan korupsi APBDes Peresak Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah tahun 2019, sebesar Rp 260 juta tahapan naik penyidikan di Kejaksaan Negeri Loteng.

Kasi Pidsus Kejari Loteng, I Gusti Putu Suda Adnyana telah memanggil Kepala Desa dan Perangkat Desa yang masih aktif. Pemanggilan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2019.

“Pemanggilan itu kaitan kekurangan volume pengerjaan dan proses pengadaan barang atau jasa yang diduga fiktif,” ungkap Suda, Rabu 3 November 2021.

Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 260 juta. Namun temuan Inspektorat itu masih sifatnya sementara karena bisa saja nilainya lebih dari itu.

“Angka itu bisa saja lebih setelah kami melakukan audit nanti,” katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, dari beberapa pemanggilan, telah meminta Pemdes untuk melakukan pengembalian sejumlah uang hasil pemeriksaan Inspektorat itu. Akan tetapi, Pemdes tidak ada etikad baik untuk mengembalikan, yang ada hanya janji-janji saja.

Oleh sebab itu, Kejaksaan sudah tidak menerima lagi apapun jenis pengembalian dari pihak pemdes. Pasalnya, tahapannya sudah naik ke Penyidikan. Malah, jika hal itu dilakukan akan menjadi barang sitaan.

“Kita sudah tidak terima segala bentuk pengembalian kalaupun ada pengembalian,” ujarnya

Kasus dugaan tidak pidana korupsi ini biasanya akan di terapkan Pasal 2 dan atau pasal 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Ia menambahkan, pasca Desa Bonder dan Desa Peresak ini, tidak menutup kemungkinan akan ada desa lain menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBDes.

“Tidak ada yang kebal terhadap hukum apa lagi kaitannya dengan korupsi, walaupun pihak Kejaksaan dengan Pemdes ada Mou terkait pengawasan dan pendampingan pengelolaan APBDes terhitung tahun 2021,” tutupnya. (TN-03)

Exit mobile version