Jadwal Pilkada belum pasti, Pemprov NTB belum menyusun NPHD

Mataram, Talikanews.com – Pemerintah Provinsi NTB belum menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau dana hibah untuk anggaran Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Karena, masih belum pastinya jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak, tak termasuk Pilkada NTB 2024 mendatang.

“Belum, termasuk soal Anggaran Pilkada NTB. Waktu saja belum kita tahu (jadwal Pilkada,red),” ungkap Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.

Gita mengatakan, selain jadwal Pilkada, jumlah anggaran Pilkada 2024 berpotensi tidak bertambah atau memenuhi usulan pihak penyelenggara (KPU/Bawaslu Daerah), lantaran kondisi keuangan di daerah.

Pada KUA PPAS APBD NTB Tahun Anggaran 2022 mengalami penurunan. “TAPD sudah pertimbangkan semuanya. Banyak aspek yang sudah kita prediksi, hingga kedaruratan yang kemungkinan terjadi,” ucapnya.

Dalam KUA PPAS tahun anggaran 2022, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 5.136 triliun lebih. Dimana terjadi penurunan sebesar Rp 603,19 miliar lebih atau 10,51 persen dibanding dengan APBD Perubahan tahun 2021.

Dengan rincian meliputi Pendapatan Asli Daerah meningkat sebesar 2,26 persen dari APBD perubahan tahun 2021 yaitu sebesar Rp 2,25 triliun lebih menjadi Rp 2,30 triliun lebih. Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar 2,91 persen dari APBD Perubahan yaitu sebesar Rp 3,42 triliun lebih menjadi Rp 2,81 triliun lebih.

Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp 54,78 miliar rupiah lebih. Mengalami penurunan sebesar Rp 46,76 miliar lebih dari APBD Perubahan tahun 2021 atau sebesar 85,37 persen dari APBD-P 2021 yaitu Rp 8,01 miliar lebih.

Sedangkan, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 5,36 triliun lebih mengalami penurunan sebanyak Rp 1,019 triliun lebih atau 15,97 persen. Ini jika dibandingkan anggaran APBD Perubahan 2021 yaitu sebesar Rp 6,38 triliun lebih.

“Terjadi defisit sebesar Rp 224,46 miliar lebih yang ditutupi dari pinjaman daerah,” tegas Gita Ariadi. (TN-red)

Related Articles

Back to top button