Diskriminasi kaum Difabel di Loteng berbuntut ke Komnas HAM dan BUMN

Lombok Tengah, Talikanews.com – Diskriminasi terhadap kaum Difabel yang menimpa L Ahmad Fatoni alias Bajang Tony, oleh anak perusahaan PT Angkasa Pura dalam hal ini, Angkasa Pura Hotels (APH) disebuah acara launching pelayanan premium WSBK, Minggu 24 Oktober 2021, di Bandara Lombok. Berbuntut panjang, akan dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah seorang pengacara muda di Loteng, Apriadi Abdi Negara justru akan melaporkan tindakan diskriminasi terhadap Bajang Tony penyandang Disabilitas, karena dinilai telah melanggar undang-undang tentang perlindungan kaum disabilitas.

Dikatakan Apriadi, pekan depan ini akan menggelar aksi mimbar bebas terkait adanya pembatasan Hak-hak kebebasan berekspresi penyandang Disabilitas, terlebih perbuatan itu telah melanggar HAM sebagaimana termuat dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 45, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Selain itu pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi Convention On The Rights Of Persons With Disabillities, pada 2011 lalu yang tertuamg dalam Undang-undang No 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas). Indonesia merupakan negara ke-107 yang meratifikasi konvensi tersebut.

Dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2001, diatur tentang hak-hak para penyandang disabilitas. Mulai dari hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, hingga hak untuk bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena.

“Bahkan penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat,” ujar Apriadi, Senin 25 Oktober 2021.

Untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Adanya undang-undang penyandang disabilitas tersebut, tidak saja menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas, tapi jaminan agar kaum disabilitas terhindar dari segala bentuk ketidakadilan, kekerasan dan diskriminasi.

“Kami tidak berhenti sampai di situ selanjutnya langkah kami pekan depan akan melakukan aksi Mimbar bebas di bundaran BILZAM serta tim kami akan melakukan pelaporan ke Komnas HAM dan kementerian BUMN serta Presiden Republik Indonesia terkait tindakan diskriminasi yang kami kategorikan pelanggaran HAM,” tegasnya.

Apriadi menyinggung adanya permintaan maaf, baik dari Angkasa Pura Bandara Lombok maupun Angkasa Pura Hotels atas miskomunikasi terhadap Bajang Tony. Bagi Apriadi, kata maaf itu hanya meleburkan kesalahan secara moral saja. Namun tetap melanggar hak azasi manusia.

“Ini dasar kami melapor ke Komnas HAM. Urusan ke BUMN, supaya petinggi disana, memberikan peringatan kepada anak perusahaannya,” tutup Apriadi. (TN-03)

Related Articles

Back to top button