Diskriminasi Difabel, HWDI Loteng: Sebuah Penghinaan dan akan tuntut haknya

Lombok Tengah, Talikanews.com – Adanya diskriminasi terhadap salah satu kaum Difabel yakni Lalu Ahmad Fatoni atau Bajang Tony oleh salah satu anak perusahaan Angkasa Pura dalam hal ini Angkasa Pura Hotels, saat acara di Bandara Lombok, Minggu 24 Oktober 2021. Membuat Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) akan menuntut haknya yang sudah tertuang dalam UUD no 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas.

Ketua HWDI Loteng, Sima Wanasari menegaskan, diskriminasi terhadap kaum Difabel adalah sebuah penghinaan, karena dalam UU 8 tahun 2016 bagian ke 4 yaitu tentang pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi. Kemudian pasal 5 menyebutkan Pemerintah dan pemda sudah menjamin akan hak disabilitas untuk bekerja.

“Dari 100 persen pekerja, baik itu di instansi pemerintah maupun swasta 1 persennya wajib merekrut disabilitas sebagai tenaga kerjanya,” ungkap Sima, Minggu 24 Oktober 2021.

Sima Wanasari menjelaskan, kalau menurut curahan hati Bajang Tony dalam akun Facebook, setelah dirinya membaca, beliau mengalami diskriminasi yakni tidak diberikan kesempatan bekerja karena alasan Disabilitas tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu padahal pihak ke 2 sebagai pembeli jasa sudah sepakat memakai jasa dari penjual jasa yaitu Bajang Tony.

“Kami Disabilitas juga berhak atas kesempatan yang sama dan juga bisa berpartisipasi penuh dengan non Disabilitas,” kata dia.

Menurutnya, dalam persoalan yang dihadapi Bajang Tony, paling tidak ada konfirmasi dari pembeli jasa, tidak membatalkan begitu saja, karena jadwal yang sudah ada bisa saja beliau membatalkan pekerjaannya yang lain.

“Bagi saya, itu tidak adil. Bagi kami sebuah penghinaan apabila seorang Disabilitas seperti Bajang Tony atau teman-teman yang lain, yang memang memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidangnya, dihina dan di diskriminasi karena disabilitas,” tegasnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button