Pemprov NTB di Somasi PT. GTI, terkait Pemutusan Kontrak

Mataram, Talikanews.com – Langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang memutus kontrak kerja pengelolaan lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Lombok Utara, berujung panjang. Kali ini, PT Gili Trawangan Indah (GTI) melayangkan teguran (Somasi) terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Somasi ini bentuk memberikan kesempatan kepada Pemprov selaku calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Terkait hal itu, Kepala Biro Hukum Setda NTB, Ruslan Abdul Gani membenarkan Somasi tersebut masuk tanggal 6 Oktober 2021. Hanya saja bagi dia, Somasi yang biasa.
“Somasi itu kaitan pokok-pokok Addendum. Padahal kami sudah diskusikan dengan pihak PT GTI. Tapi PT GTI tidak pernah mau hadir, begitu halnya saat difasilitasi oleh Tim Satgas,” ungkapnya Kamis 7 Oktober 2021.
Ruslan Abdul Gani menegaskan mengenai pokok-pokok addendum itu, dan jelas berbeda dengan yang dimiliki PT GTI. Sehingga, jika analisa dalam pokok addendum itu berbeda menurut PT GTI. Pemprov mempersilahkan kepada PT GTI untuk menggugat di Pengadilan.
“Kami yakin, pokok-pokok addendum itu bisa saja berbeda, tergantung dari analisa masing-masing. Nah, kalau PT GTI tidak menerima, silahkan saja Gugat,” kata dia.
Langkah Pemprov lanjutnya, tinggal menyiapkan tafsiran saja. Jika nanti versi PT GTI beda, tinggal sama-sama di uji di Pengadilan.
“Somasi hal biasa, tidak akan menganggu tim satgas,” ujarnya.
Ruslan Abdul Gani menambahkan, Somasi itu bisa saja dijawab, bisa juga tidak. Kalau tidak puas dengan somasinya, bisa gugat ke pengadilan.
“Kita sama-sama paham isi pokok Addendum itu,” tegasnya.
Ruslan menegaskan, kalau PT GTI tidak puas dengan langkah Pemprov memutuskan kontrak itu, mempersilahkan PT GTI untuk menggugat.
“Yang di somasi Pemprov, bukan gubernur, karena bicara lembaga,” tutupnya (TN-red)





