
Lombok Tengah, Talikanews.com – Kejaksaan Negeri Loteng telusuri aset tersangka dugaan korupsi Dana Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, inisial LH yang juga mantan Kades setempat, mantan Bendahara inisial LZA, juga ketua BumDes inisial SH. Langkah Kejari itu bentuk upaya menyelamatkan uang negara akibat tindak pidana korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Loteng, I Gusti Putu Suda Adnyana mengaku telah melakukan pengecekan aset yang dimiliki tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Bonder, tahun anggara 2018-2019 sebesar Rp 600 juta lebih. Ketiga orang tersangka tersebut telah di tahan di Rutan kelas II B Praya.
“Kami sudah turun ke Desa Bonder untuk menelusuri aset-aset yang di miliki para tersangka. Ini upaya kami kembalikan kerugian negara sesuai jumlahnya yakni sekitar Rp. 600 juta,” ujarnya, Rabu 6 Oktober 2021.
Selain mengecek aset, Kejaksaan juga menyita sejumlah barang milik tersangka berupa printer, mesin potong copy, barang jualan toko dan uang tunai sebanyak 15 juta yang diserahkan langsung oleh keluarga dari tersangka mantan Ketua Bumdes inisial SH. Sedangkan Mantan Bendahara Desa Bonder inisial LZA belum ada etika baik untuk mengembalikan sepeser pun uang negara.
“Sebelumnya mantan Kades sudah ada etika baik untuk mengembalikan uang negara sebanyak Rp 40 juta dan kami kembali menerima pengembalian uang negara dari Ketua Bumdes Desa Bonder sebanyak Rp 15 juta. Jadi total uang negara yang sudah di kembalikan oleh kedua tersangka itu sebanyak Rp 55 juta,” ujarnya
Ia juga mengatakan pihaknya akan terus menelusuri aset aset yang dimiliki para tersangka guna mencukupi nominal angka kerugian negara yang diduga diselewengkan
“Ia selain memberikan hukuman fisik berupa kurungan penjara kami juga akan berupaya mengembalikan uang negara itu,” tegasnya.
Dia juga menambahkan di persidangan nanti bisa saja akan ada tersangka baru lagi dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi di Desa Bonder ini. Namun, tergantung dari hasil persidangan.
“Ia kita tidak berani pastikan akan adanya tersangka baru, tetapi itu bisa saja terjadi tergantung dari hasil persidangan nanti,” ujarnya
Kendati demikian dia berharap, dengan adanya hal seperti ini dapat menjadi contoh dan pelajaran berharga bagi semua pejabat negara agar berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan khususnya dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Karena pelaku bukan hanya menerima kurungan penjara saja akan tetapi pengembalian uang negara pun harus ia penuhi.
“Supaya ini menjadi momok menakutkan bagi para koruptor, karena bukan hanya mendapatkan hukuman fisik kurungan penjara saja. Akan tetapi para koruptor harus mengembalikan uang negara yang telah di ambilnya,” tutupnya.
Ketiga orang tersangka tersebut di ancam dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (TN-03)