Demi Meloloskan “Kuda Hitam”, Perbup Lombok Tengah nomor 38 Tahun 2018 Diubah?

Lombok Tengah, Talikanews.com – Kisruh jabatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah, tak kunjung usai. Pasalnya, Direksi yang sudah ditetapkan berdasarkan hasil panitia seleksi (Pansel), sampai saat ini belum dilantik diduga lantaran tidak sesuai keinginan pimpinan di daerah setempat.
Bahkan, beredar isu, secara diam-diam beberapa item persyaratan dalam Peraturan Bupati Loteng nomor 38 tahun 2018, tentang prosedur dan persyaratan pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani khususnya syarat umur itu diubah, demi meloloskan “Kuda Hitam” oknum pimpinan daerah tersebut inisial LJ yang diketahui sudah berumur 59 tahun, berbanding terbalik dengan syarat yang ada pada pasal 11.
Sementara itu, bunyi pasal Pasal 10 Perbup 38 tahun 2018 menjelaskan prosedur pengangkatan Direksi yakni, Direksi terdiri dari 1 (satu) orang Direktur Utama dan dibantu oleh 2 (dua) orang Direktur bidang yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Utama. Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan berasal dari dalam dan dapat dari luar lingkungan PDAM apabila di lingkungan PDAM belum ada yang memenuhi syarat.
Kemudian, ayat (4) Masa jabatan Direksi selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan
(5) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun yang dibuktikan dengan laporan keuangan dan laporan kinerja hasil audit tahun sebelumnya.
Ayat (6) Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
Pasal 11 (1) Persyaratan untuk calon Direksi terdiri dari, sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, prilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan, memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah, memahami manajemen perusahaan, selanjutnya memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan, berijazah paling rendah S-1 (strata satu), pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan
hukum dan pernah memimpin tim, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali, tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
Yang paling penting, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan (1) tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif. (2) Untuk calon Direksi yang berasal dari dalam lingkungan PDAM selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut,
untuk calon Direktur Utama, pernah menduduki jabatan Direktur Bidang, Lulus Pelatihan Manajemen Tingkat Utama.
Untuk calon Direktur Bidang, pernah menduduki jabatan setingkat Kepala Bagian, tidak pernah mendapat sanksi pelanggaran disiplin berat dan sedang selama 5 (lima) tahun terakhir, diutamakan yang telah menduduki 2 (dua) kali jabatan struktural pada 2 (dua) bidang tugas yang berbeda, llulus pelatihan manajemen Tingkat Madya yang diselenggarakan oleh PERPAMSI dan/atau oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah. Dalam hal calon Direksi berasal dari Dewan Pengawas PDAM, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri.
Terkait hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Loteng, Lalu Firman Wijaya menegaskan bahwa, Dirut PDAM Loteng belum ada. Proses seleksi sebelumnya tidak dilanjuti karena peserta yang mendaftar belum memenuhi syarat jumlah minimal peserta yg lulus tes administrasi walaupun sudah diadakan 2 kali pendaftaran.
“Untuk calon Dirut PDAM, Bupati dan wakil Bupati menyerahkan sepenuhnya pada tim seleksi dengan ouput tiga orang yang dinilai terbaik dan diserahkan Bupati dan Wabup. Nantinya, salah satu dari tiga besar ini yang akan dipertimbangkan oleh Bupati wabup untuk menjadi Dirut,” ungkapnya Sabtu 2 Oktober 2021.
Firman mengaku, saat ini sedang mengkaji Perbup tersebut, khususnya menyangkut materi yang ada dalam Perbup, namun yang paling penting adalah memberikan kesempatan kepada semua orang yang memiliki kompetensi, kapasitas dan memenuhi syarat administrasi untuk ikut serta seleksi kedepan.
“Kami sedang mengkaji bersama bagian hukum dan ekonomi,” kata dia.
Disinggung isu adanya perintah dari pimpinan kepada Sekda untuk segera mengubah Perbup tersebut, supaya “Kuda Hitam” inisal LJ bisa lolos seleksi dan menjadi Direksi? Firman membantahnya.
“Tidak diq, semua diberikan kesempatan yang sama untuk ikut seleksi,” tutupnya (TN-red)





