
Lombok Tengah, Talikanews.com – Setelah menemukan titik terang terkait adanya indikasi korupsipada biaya pengolahan darah (BPD) di unit transpusi darah (UTD) mencapai Rp 2,4 miliar di kelola RSUD Praya. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Loteng menyerahkan penanganannya ke Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Loteng Catur Hidayat Putra mengakui setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan kasus korupsi UTD, ada indikasi penyimpangan.
“Alhamdulillah setelah tim melakukan pendalaman terhadap kasus BPD UTD itu, kita temukan adanya indikasi korupsi,” ungkap, Catur saat di temui di ruang kerjanya, Selasa 28 September 2021.
Catur mengaku, setelah adanya kejelasan terhadap kasus ini, pihak Intelijen melimpahkan kasus UTD ini ke pidana khusus (Pidsus) untuk didalami lebih lanjut dengan harapan kasus ini semakin jelas.
“Setelah ekpose, kita sepakat untuk menyerahkan perkara ini ke Seksi tindak pidana khusus. Karena operasi penyelidikan intelijen yustisial yang dilakukan oleh teman – teman di intelijen sudah dianggap selesai dengan ditemukannya indikasi tindak pidana dalam pengelolaan keuangan BLUD RSUD Praya,” terang sapaan Yabo itu.
Selaku Kasi Intel mengucapkan apresiasi yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moril kepada pihaknya dalam menangani semua perkara yang masuk di kantornya wabil khusus laporan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh RSDU Praya.
“Yang utama tentunya kami ucapkan terimakasih kepada teman teman yang terus memberikan dukungan moril dalam mengungkap semua perkara yang sedang di tangani Kejari Loteng,” kata dia. (TN-03)