
Lombok Tengah, Talikanews.com – Penyidik Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan lahan kaitan pembukaan jalan baru di Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah.
Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Redho Rizki mengatakan sudah ada ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan lahan milik warga di Desa lajut.
“Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, kami tetapkan satu orang sebagai tersangka inisial MIAS yang bertugas waktu itu sebagai tim pelaksana kegiatan (TPK),” ujar Ridho saat di ruang kerjanya, Selasa 27 September 2021.
Penyidik akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lagi terhadap pihak-pihak terkait, terlebih ini ada kaitannya dengan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 untuk pembukaan jalan baru sepanjang 500 meter
“Kemarin kita hanya mendalami laporan tentang pengerusakan saja dan itu sudah ada tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan kami akan mendalami lagi terkait penggunaan DD yang di gunakan pada tahun 2018 itu,” ujar Ridho
Atas perkara itu pihaknya menggunakan pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan terhadap tersangka.
“Sesuai dengan laporan dan hasil pemeriksaan, kita terapkan pasal 406 KUHP terhadap tersangka,” ujarnya
Sementara itu, Ramli pelapor asal Dusun Ledang Desa Lajut menuturkan duduk perkara pengerusakan itu ketika pemerintah desa membangun jalan baru itu tidak pernah meminta persetujuan penggunaan tanah miliknya sebagai jalan penghubung dusun apa lagi untuk mensosialisasikannya ke masyarakat.
“Yang paling saya sesali tidak ada etika baik dari TPK dan Pemdes waktu pembuatan jalan itu, seharusnya sih dia minta persetujuan pemilik lahan tapi itu tidak dia lakukan dan tidak ada surat persetujuan penggunaan lahan yang saya tanda tangani untuk pembuatan jalan baru itu, jadi apa dasar dia berani menggunakan lahan milik warga,” ujar Ramli.
Atas dasar itu pihaknya mengadukan persoalan ini ke Polres Lombok Tengah lantaran apa yang di kerjakan oleh pemerintah desa bersama TPK waktu itu di nilai telah merugikan pemilik lahan dan di duga telah menyalahi aturan.
“Ia ada sekitar 20 orang pemilik lahan yang merasa di rugikan akibat pembukaan jalan baru itu, tiap tahun hasil panen selalu berkurang semenjak jalan itu di bangun,” ujar Ramli
Kerugian masyarakat bukan hanya di ambil untuk ruas jalan saja tetapi oknum TPK juga telah mengeruk lahan milik pelapor dengan kedalaman sekitar 3 meter, panjang 15 meter dan lebar 3 meter.
Saat dilakukan pengecekan oleh pemilik lahan waktu dikerjakan jalan tersebut, pihak Pemdes yaitu Kadus Ledang berjanji akan menimbun kembali lahan yang dikeruk untuk penimbunan jalan tersebut, namun janji tinggal lah janji.
“Dulu pihak pemdes telah janji akan timbun kembali tanah sawah milik masyarakat yang di gali tetapi sudah bertahun tahun janji itu belum di tepati,” ujarnya.
Atas dasar itu Ramli berharap Polres Lombok Tengah yang menangani perkara ini segera memproses sejumlah orang yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan baru itu. Terlebih informasi yang pihaknya dapatkan polisi telah tetapkan satu orang tersangkanya.
“Saya mohon kepada Polres Lombok Tengah untuk memberikan keadilan bagi kami rakyat kecil yang terzolimi olek sejumlah oknum TPK dan oknum Pemerintah Desa Lajut saat itu, agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku, yang mana menurut informasi sudah ada yang jadi tersangka,” ujar Ramli.
Muhammad Irpan Anwar Said selaku tim pengelola kegiatan (TPK) Desa Lajut tahun 2018 sekaligus sebagai terlapor mengatakan pembangunan, jalan baru sepanjang kurang lebih 500 meter itu di bangun dilahan milik 11 orang masyarakat termasuk lahan miliknya. Sedangkan yang merasa keberatan dan yang melaporkan persoalan ini adalah pemilik lahan yang berada di tengah tengah jalan.
“Saya merasa heran saja sudah dua tahun di nikmati jalan itu tetapi kenapa sekarang saya berempat di laporkan. Tapi mungkin ini imbas dari pilkades,” terang Irpan.
Kendati demikian Irpan mengaku koperatif saat dirinya di mintai keterangan oleh penyidik Polres Lombok Tengah untuk datang menemui penyidik saat memberikan keterangan.
“Ia baru dua kali saya di mintai keterangan oleh penyidik dan saya selalu koperatif namun apa pun hasilnya nanti kita ketahui di pengadilan,” ujarnya.
Irpan menjelaskan pembangunan jalan baru penghubung dua dusun itu menggunakan Dana Desa (DD) dengan anggaran 100 juta lebih pada tahun 2018 sewaktu mantan Camat Praya Tengah inisial SH yang menjabat sebagai PLT.
“Ia pembangunan jalan itu menggunakan DD tahun 2018 dan waktu itu saya sebagai TPK dan apa yang kami kerjakan itu merupakan hasil kesepakatan bersama yang di rencanakan di bawah karena kami selaku TPK adalah eksekutor,” ujarnya
Kepala Desa Lajut, Inggrat saat di mintai keterangannya enggan memberikan komentar terlalu jauh.
“Mohon maaf saat ini saya tidak bisa komentar dulu,” singkatnya. (TN-03)