Pria paruh baya di Mataram Gerayang Anak 13 tahun hingga Hamil

Mataram, Talikanews.com – Seorang pria paruh baya inisial MTA (58) warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram, NTB gerayang anak berumur 13 tahun hingga hamil. Modusnya, bersiul dan menyalakan korek api disaat korban bermain WiFi disamping rumah tersangka.
Perlakuan bejat Kakek ini terbongkar setelah ibu korban curiga karena anak perempuannya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan.
“Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis di Mataram
Kadek Adi Astawa menuturkan, persetubuhan anak ini berawal ketika korban sedang bermain WiFi di samping rumah tersangka, kemudian tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api.
“Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka, di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari,” tutur Kadek Adi Astawa.
Pengakuan korban, tidak berani berteriak karena takut dan pernah diancam bahwa pelaku akan membunuh ibu korban dengan pisau jika memberitahu orang lain. Selain itu, setelah melakukan aksi pencabulan, tersangka memberikan uang dengan kisaran Rp 25 ribu hingga 50 ribu.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung mengajak korban ke Polresta Mataram untuk melaporkan tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami antar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa, ternyata dari Dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari keterangan itu kasus persetubuhan diketahui,” ujar Kasat Reskrim.
Kini MTA dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TN-red)





