Polres Lobar Tenggelamkan Motor tak Bertuan untuk kelestarian terumbu karang

Lombok Barat, Talikanews.com – Polres Lombok Barat, tenggelamkan dua unit kendaraan sepeda motor tidak bertuan untuk kelestarian terumbu karang, di Laut wilayah setempat, Jumat 17 September 2021.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo menjelaskan dalam pemusnahan Barang Bukti dua unit sepeda motor tak bertuan alias motor bodong ini, dilakukan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan motor bodong yang kita bakar ini, setelah itu kita tenggelamkan di Laut, tempat pertumbuhan terumbu karang,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah ini dilakukan bertujuan, kerangka sepeda motor yang sudah dibakar dan ditenggelamkan supaya bisa menjadi tempat pertumbuhan terumbu karang.

“Dengan begitu, kita juga berharap melalui kegiatan ini, bisa dijadikan sebagai upaya Polres Lobar, untuk mendukung kelestarian terumbu karang di perairan laut Kabupaten Lombok Barat,” kata dia dalam momen HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66 tahun 2021 di Polres Lombok Barat, didampingi Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Lombok Barat Maad Adnan.

Selain memusnahkan dua unit motor bodong, Polres juga memusnahkan 17 buah knalpot racing atau knalpot bising, dengan cara dipotong langsung menggunakan mesin pemotong. BB ini merupakan hasil kegiatan Satuan lalulintas, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yaitu sepanjang bulan Agustus dan bulan September,” jelasnya.

Sedangkan secara keseluruhan, Polres Lombok Barat berhasil mengamankan 50 unit kendaraan roda dua, serta 17 buah knalpot racing dan tiga buah CDI Racing, yang merupakan alat penambah kecepatan sepeda motor, lima buah karburator yang juga merupakan komponen kendaraan roda dua yang bisa meningkat kecepatan, dan 19 buah velg racing.

Saat ini, dari semua upaya paksa dan penindakan yang telah dilakukan, baik pelaku maupun barang bukti yang didapatkan, semua dalam proses penyidikan di Sat lantas Polres Lombok Barat.

“Dari semua pelaku yang kita dapatkan, kita sangkakan dengan penerapan pasal 297, Jo pasal b, Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan,” jelasnya.

Disebutkan pula, lokasi-lokasi yang dijadikan sebagai tempat balap liar, berdasarkan data yang didapatkan dan hasil koordinasi yang telah dilakukan. “Memang seringkali kali dilakukan di jalur-jalur, atau di jalan-jalan yangb ada di Kecamatan Gerung, Kecamatan Labuapi, dan di Kecamatan Kediri,” katanya. (TN-red)

Exit mobile version