Dandim Loteng Dan Kapolres, Pimpin Personel Gabungan Bubarkan Live Konser

Lombok Tengah, Talikanews.com – Upaya represif dilakukan personel gabungan Satgas Covid-19 TNI-Polri Kodim 1620/Loteng bersama dengan Polres Loteng, membubarkan kegiatan keramaian berupa hiburan malam (Konser Live Musik) orgen tunggal di Dusun Perendek Rebile Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Sabtu 11 September 21 sekitar pukul 21:00 Wita.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Komandan Kodim (Dandim) 1620/Loteng, Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, S. IP., bersama Kapolres Loteng, AKBP. Hery Indra Cahyono, S. H, S.I.K, M.H, dan berhasil membubarkan kerumunan dengan menghentikan jalannya acara konser music.

Komandan Kodim 1620/Loteng mengungkapkan, sebelum dilakukan pembubaran, Tim Satgas Covid-19 telah melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara hajatan, Ketua Adat dan Ketua pelaksana kegiatan guna menghimbau agar kegiatan dihentikan karna sudah tidak sesuai dengan aturan PPKM, disiplin protokol kesehatan dan bertentangan dengan himbauan pemerintah terkait penyebaran dan penanganan covid-19.

“Namun guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan, upaya persuasif kami lakukan dengan cara koordinasi agar kegiatan dapat dihentikan,” ujar Dandim.

Jumlah massa Live Music diperkirakan ratusan orang. Konser musik pun diselenggarakan tanpa izin dari Satgas Covid-19 di daerah setempat.

Selain itu, mendapat perizinan pun bukan menjadi hal mudah. Di masa Pandemi Covid-19, selain membutuhkan izin keramaian dari Kepolisian, maka diperlukan juga izin dari Satgas Covid-19 di tiap daerah.

Selanjutnya, dengan adanya perkuatan personil gabungan TNI-Polri dari Koramil dan Polsek Pujut, pelaksanaan pembubaran berjalan kondusif. Sekitar pukul 23:00 Wita, massa secara sadar telah membubarkan diri. Berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi, konser music tersebut digelar dalam rangka memeriahkan acara hajatan (khitanan).

“Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan covid-19, sehingga dilakukan pembubaran, setelah di beri pemahaman terkait aturan PPKM yg masih berlaku, baik yang punya hajatan, penyelenggara konser, maupun penonton memahami dan membubarkan diri,” jelas Dandim.

Pada kesempatan tersebut, Dandim juga menghimbau masyarakat untuk dapat mematuhi anjuran pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai Covid-19.

“Kepada Tokoh Masyarakat, agar lebih sensitif melaporkan kepada TNI-Polri atau Tim Satgas Covid-19, sebelum adanya kegiatan tersebut berlangsung. Agar bisa dilakukan pendekatan secara humanis, dialogis dan preventif,” ungkap Dandim.

“Pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 merupakan kewajiban kita semua, mari bergandengan tangan melakukannya bersama-sama,” lanjut Dandim.

Sementara penyelenggara acara hajatan, L Sahwin bersedia menghentikan kegiatan Konser musik dan meminta maaf kepada tim satgas covid-19.

“Kami meminta maaf yang sebesar- besarnya kepada Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Loteng, pihak kepolisian dan TNI, atas ke khilafan kami yang telah mengadakan acara hajatan dengan menyelenggarakan Live Musik ini tanpa ada Izin resmi,” tutup L Sahwin. (TN-03)

Exit mobile version