Janggal, Fraksi Demokrat DPRD NTB Pertanyakan Legal Formal Pemutusan Kontrak PT GTI

Mataram, Talikanews.com – Adanya kabar bahwa Gubernur NTB, telah mengambil sikap tegas untuk memutus kontrak kerjasama antara Pemprov dengan PT GTI. Menjadi sorotan keras dari Fraksi Partai Demokrat di DPRD NTB. Bahkan, Fraksi Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu justru mempertanyakan legal formal pemutusan kontrak, bukan sekedar putus lisan saja. Karena ada yang sedikit janggal kalau dilihat dari Nota Keuangan APBD Perubahan tahun 2021
“Apakah benar tidak pemutusan kontrak itu.
Yang kami tau sebelumnya sepakat dilakukan Addendum. Yang bikin heran, Adendum belum selesai kok muncul pemutusan kontrak,” kata Ketua Fraksi PD, TGH Mahalli Fikri dalam pandangan umum saat sidang Paripurna terhadap Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2021.
Mahalli menyampaikan, informasi yang di dapat dari PT GTI bahwa, Pemprov belum melayangkan surat resmi pemutusan itu. Dimana Gubernur NTB, Zulkieflimansyah hanya menyampaikan lewat media sosial, kemudian di viralkan oleh media.
“Kalau GTI belum terima surat itu. Artinya itu belum disimpulkan pemutusan kontrak,” ungkap Ketua Komisi V DPRD NTB itu.
Menurut Mahalli, pemutusan kontrak itu tidak bisa dianggap sepele, apalagi menganggap sikap itu dengan mudah hanya secara lisan dan tulisan di media sosial.
“Bagaimana kalau PT GTI melawan, karena masih punya hak hukum,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Pemprov diminta supaya tidak terlalu menyederhanakan sikap pemutusan kontrak itu. Jangan sampai menimbulkan masalah baru.
Apa yang disampaikannya ini tidak dalam konteks ingin membela PT GTI. Tapi apapun yang menjadi langkah Pemprov harus melalui prosedur dan taat hukum yang ada.
“Saya bukan membela PT GTI. Kita senang kalau pemerintah bisa lakukan pemutusan kontrak itu. Tapi, harus melalui prosedur dan taat hukum yang ada,” ujarnya.
Pemprov jangan hanya cenderung menghibur rakyat terutama masyarakat Gili. Disatu sisi, surat pemutusan kontrak yang disampaikan ke PT GTI belum ada.
Fraksi PD mempertanyakan hal itu, mengingat asumsi pendapatan dalam APBD Pemprov NTB terdapat Rp 150 Miliar dari angka Rp 300 Miliar masuk dari lahan di Gili Trawangan itu.
“Bagaimana dan dari siapa asumsi itu sementara Pemprov sendiri sudah sampaikan putus kontrak,” tegasnya.
Mahalli kembali bertanya, bagaimana cara Pemprov mendapatkan dana sebesar itu kurun waktu kurang 2,5 bulan kedepan.
“Bagaimana caranya dapat uang itu dan dari siapa. Karena kita tertarik bertanya itu apakah mungkin 2,5 bulan siswa waktu uang tersebut didapatkan dari lahan yang masih status kerja sama dengan GTI,” tanyanya lagi.
Mahalli menegaskan asumsi pendapatan itu tandanya belum dilakukan pemutusan kontrak dengan PT GTI oleh Pemprov NTB.
“Bagaimana bisa masuk asumsi dari GTI sementara katanya udah putus kontrak, kan cukup janggal,” ucap Mahalli.
Selanjutnya, jikapun pengelolaan tanah itu dialihkan ke yang lain apakah cukup tidak waktu yang tersisa untuk mendapatkan angka Rp 150 Miliar.
“Ndak mungkin cukup waktunya sampai akhir Desember,” tegasnya.
Mahalli menegaskan, persoalan ini tidak sederhana. Jangan sampai Pemprov hanya prank rakyat. Mengaku sudah putus kontrak, disatu sisi ada asumsi pendapatan ratusan Miliar dari lahan tersebut.
“Lah ini uangnya dari siapa, bagaimana bisa dapatkan uang itu,” ucapnya.
Mahalli menjabarkan, jika aset milik swasta disewakan ke yang lain sangat memungkinkan mendapatkan uang ratusan miliar dalam waktu dua sampai tiga bulan.
“Ini aset Pemerintah. Ada aturan hukum yang mengaturnya. Mana mungkin bisa dapat uang sebanyak itu,” katanya.
Oleh karena, Fraksi Demokrat bertanya, jangan sampai tidak sesuai standar hukum yang ada. GTI juga punya hak hukum.
Mahalli menyebutkan Gubernur hanya suka main medsos seolah-olah benar telah dilakukan pemutusan kontrak.
“Tidak begitu caranya menyelesaikan masalah dengan hukum yang ada, jangan Ngeprank rakyat dong,” ujar ketua DPD Demokrat NTB itu.
Terlebih, apa yang dilakukan Pemprov saat ini malah menimbulkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban.
“Kalau benar putus kontrak, dari siapa uang itu didapatkan, apakah mungkin Nggak. Kalau itu tidak mungkin berarti di Prank rakyat dari penyusunan anggaran,” tutupnya (TN-red).





