Berantas Korupsi, KPK Gandeng Tokoh Agama, Masyarakat, dan Tokoh Adat di Mataram

Mataram, Talikanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh yang ada di Mataram, Nusa Tenggara Barat, adat dalam upaya pemberantasan korupsi. Langkah itu dilakukan lembaga anti rasuah karena, para tokoh tersebut yang merupakan sosok panutan di masyarakat.
“Dalam pemberantasan korupsi, perlu peran bersama seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat, dapat mengajak masyarakatnya dalam berpartisipasi memberantas korupsi,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, di acara pendidikan antikorupsi dan bimbingan teknis bimtek 34 tokoh di Nusa Tenggara Barat (NTB), sejak Kamis – Jumat, 9 – 10 September 2021.
Kumbul menjelaskan, bentuk partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi di antaranya dengan melakukan pendidikan antikorupsi. KPK telah mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi.
“Tidak hanya dalam hal kebijakan, KPK juga mengajak masyarakat untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi yang tersertifikasi BNSP untuk dapat bersama-sama mengedukasi masyarakat sehingga budaya antikorupsi, nilai-nilai luhur kearifan lokal, moral yang baik, dapat tertanam dalam masyarakat,” jelas Kumbul.
Seusai bimtek, komisioner KPK menyambangi Pondok Pesantren Abu Hurairah.
Pimpinan Pondok Pesantren Abu Hurairah TGH. Fakhrudin Abdurrahman, menyampaikan kesiapan dirinya beserta jajarannya untuk mensosialisasikan nilai-nilai antikorupsi kepada jamaah.
“Seluruh ustadz yang berjumlah 70-an dari Ponpes Abu Hurairah yang biasa menjadi penceramah di Masjid-Masjid, siap untuk mengisi ceramahnya dengan tema antikorupsi secara serempak sebagai wujud dukungan, edukasi antikorupsi kepada umat Islam,” tegasnya.
Mendengar hal itu, Kumbul mengapresiasi dan penghargaannya. Dia juga mengingatkan pentingnya pendidikan antikorupsi dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut Kumbul menegaskan, seluruh elemen masyarakat harus berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya para santri dan pondok pesantren.
“Dalam memberantas korupsi, KPK menggunakan tiga strategi, yakni strategi pertama pendidikan antikorupsi. Berikutnya strategi pencegahan, dan strategi Ketiga, yakni penindakan,” ujar Kumbul.
KPK, sambung Kumbul, tidak hanya mendorong pemerintah daerah menerbitkan regulasi pendidikan antikorupsi dan mengimplementasikan PAK di sekolah sampai perguruan tinggi, tetapi juga bersama-sama pakar, akademisi dan mitra terkait lainnya menyusun bahan ajar antikorupsi untuk dapat dimanfaatkan bersama demi mewujudkan pribadi-pribadi berintegritas.
Melalui strategi pencegahan, KPK mendorong perbaikan sistem di pelayanan publik agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga celah korupsi dapat ditutup. Selain itu, sambungnya, KPK juga menjaga integritas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara melalui kepatuhan pelaporan harta kekayaan (LHKPN).
“Untuk memberikan efek jera dari sanksi hukum dan sanksi sosial, KPK menggunakan strategi ketiga, yaitu penindakan. Masyarakat dapat berperan serta melalui pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan saluran pengaduan masyarakat KPK, seperti nomor telepon 198, WhatsApp, KPK Whistleblower System (KWS), ataupun pelaporan fisik di Gedung KPK,” katanya.
Bagi KPK, pelibatan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi adalah hal yang mutlak dilakukan. Hal ini sejalan dengan visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
KPK memastikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan dan dapat berkontribusi dalam pemberantasan korupsi sesuai kapasitas masing-masing, pun demikian dengan para tokoh agama, masyarakat, dan adat yang merupakan teladan di masyarakat, serta para santri yang dididik dengan nilai-nilai luhur agama. (TN-red)





