
Lombok Tengah, Talikanews.com – Kisruh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gusti Sinta dengan Staf di Kejaksaan Negeri Loteng, inisial SR. Menimbulkan reaksi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Wartihan Supriadi mengaku belum menerima laporan dari pihak RSUD Praya terkait adanya ASN atas nama Gusti Sinta, melaporkan mantan suaminya inisial SR ke Kajati NTB atas dugaan penelantaran anak dan istri.
“Karena saya baru serah terima jabatan dengan Kepala BKPP yang lama. Jadi saya belum mengetahui adanya ASN di RSUD Praya yang sempat viral lantaran mengadukan mantan suaminya itu. Nanti saya kroscek dulu, mestinya Gusti Sinta melapor ke BKKP, bukan ke Kejati NTB. Terlebih menyangkut pernikahan,” kata Wartihan, Kamis 9 September 2021, di Ruang Kerjanya.
Wartihan kembali menegaskan, seharusnya bersangkutan (Gusti Sinta) terlebih dahulu melapor persoalannya ke SKPD tempat dia bernaung (RSUD Praya), bukan ke lembaga lain. Terlebih menyangkut dirinya selaku ASN yang berkerja di RSUD Praya.
Wartihan tidak menampik ketika pihak RSUD Praya tidak mengetahui ada ASN sedang bermasalah terkait rumah tangga, karena tidak melapor.
Wartihan berjanji akan menanyakan ke pihak RSUD Praya, apakah sudah ada aduan atau tidak, karena apa pun alasannya seorang ASN itu tidak boleh menikah siri, apalagi menjadi istri ke dua dan seterusnya.
“Kita punya SKPD masing masing di sini. Jadi saya akan tanyakan ini ke RSUD Praya dahulu, apakah Gusti Sinta itu menikah tercatat di KAU atau tidak. Kalau pernikahannya itu tidak tercatat di KUA maka sudah ada sanksi menunggu,” ujar Kepala BKPP.
Wartihan belum berani menyebut jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang melanggar kode etik, sebelum menerima hasil BAP dari SKPD tempat ia bernaung.
“Jika melanggar kode etik, jelas ada sanksi. Namun, sanksi itu tergantung jenis pelanggaran dan hasil BAP. Bisa teguran, penundaan kenaikan pangkat bahkan bisa sampai ke pemecatan,” tutupnya. (TN-03)