Lengkapi bukti Dugaan Korupsi UTD, Kejari Loteng turunkan Tim Investigasi

Lombok Tengah, Talikanews.com – Untuk melengkapi dan menguatkan data dugaan Korupsi penggunaan biaya pengelohan darah (BPD) di Unit Transfusi Darah (UTD) di Dinas Kesehatan. Kejaksaan Negeri Loteng menurunkan tim investigasi.

Kasi Intel Kejari Loteng Catur Hidayat Putra mengatakan, saat ini Penyidik Kejaksaan terus menggali informasi. Bahkan menurunkan tim investigasi untuk sinkronkan data dengan keterangan saksi yang telah di mintai keterangan dan menggali informasi, supaya lebih lengkap.

“Ada data yang kita cari sehingga turun ke lapangan. Kalau ada perkembangan, nanti kita kabari,” ujar Catur, Selasa 7 September 2021.

Sementara itu, salah seorang saksi kunci inisial M, yang sempat di panggil Kejaksaan Negeri Lombok Tengah beberapa waktu untuk di mintai keterangan menuturkan bahwa, dirinya berkeyakinan, dana pengelohan darah untuk UTD itu pernah di anggarkan pihak RSUD Praya. Hanya saja, sampai hari ini belum bisa dibuktikan seperti apa penggunaan anggaran itu.

“RSUD itu BLUD yang artinya dia sendiri yang mengelola keuangan. Jadi, kuat dugaan saya bahwa, pihak RSUD Praya pernah menganggarkan dana untuk biaya pengolahan darah dari tahun 2017-2020, tetapi uang itu tidak pernah sampai ke UTD Dinas Kesehatan Loteng,” kata dia.

Malah lanjut M, dirinya pernah dipanggil pihak pemerintah daerah untuk diminta menghitung jumlah penagihan yang harus di bayarkan oleh RSUD ke UTD. Saat itu hadir berapa petinggi dari RSUD Praya, BPKAD dan pejabat lainnya.

“Setelah kita hitung bersama, besar tagihan yang harus di bayar pihak RSUD Praya saat itu dari bulan Apri 2017 hingga Desember 2020 sebesar Rp 2,7 Miliar,” ujarnya

Namun, ketika pihak RSUD menganggarkan biaya pengolahan darah untuk UTD berdasarkan MoU sesuai yang telah di sepakati bersama maka, penagihannya terhitung sejak bulan April 2017- April 2018, sebesar Rp. 600 juta.

“Sekarang tergantung dari pihak RSUD Praya apakah di anggarkan berdasarkan MoU atau di luar dari MoU, tetapi menurut saya saksi kuncinya adalah bendahara,” ujarnya.

Hanya saja sejak kasus ini mencuat, pihaknya belum mendengar apakah RSUD Praya pernah menganggarkan biaya pengolahan darah atau tidak. Karena kalau sudah dianggarkan berarti dana itu ada dan diperuntukkan untuk apa.

“Menurut saya tabir UTD ini akan terbuka semuanya ketika sudah di Pangadilan,” tutupnya.

Untuk diketahui dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah ini sebesar Rp 2,7 Miliar ini. Kejaksaan Negeri Loteng telah memanggil beberapa petinggi di RSUD Praya yakni Direktur, KTU, Bendahara, Kabag Perencanaan dan masih banyak lainnya termasuk sejumlah pejabat Pemda Loteng dan petugas BPJS Cabang Loteng. (TN-03)

Related Articles

Back to top button