PROJO NTB Surati Presiden minta Copot Dirut ITDC

Mataram, Talikanews.com – Projo NTB layangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta supaya Direktur PT ITDC, Abdulbar M Mansoer diganti.

Langkah ini, bentuk menyikapi isu potensi dugaan pelanggaran HAM terhadap puluhan Kepala Keluarga yang terisolir di lokasi pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika.

Ketua Projo NTB, Imam Sofian menyampaikan, Proyek Strategis Nasional di Mandalika Kuta Lombok NTB menyisakan persoalan kemanusiaan, dari beberapa kasus, Projo mencatat banyak terjadi penggusuran oleh ITDC atas nama legalitas HPL dan menegasikan hak pengusaan dan kepemilikan lahan oleh warga sejak nenek moyang mereka membuka lahan dan mengerjakan lahan.

Konflik agraria yang terjadi di kawasan Mandalika Kuta Lombok tidak akan pernah mewujudkan hak keadilan bagi warga jika tidak dilihat dari sejarah pengusahaan lahan.

Menurut Imam Sofian, sejak munculnya proyek pariwisata di Lombok tahun 1989, banyak terjadi penggusuran, begitu juga yang terjadi di kawasan Mandalika, banyak lahan warga di bayar sangat murah dan tidak layak oleh PT. Rajawali saat itu ketika bekerjasama dengan Pemprov NTB dalam perusahaan patungan PT. LTDC/PPL.

“Siapa warga yang berani melawan atau melakukan penolakan pelepasan tanah akan mendapatkan intimidasi oleh kuasa rezim Orde Baru saat itu,” katanya Selasa 24 Agustus 2021.

Selain itu kata Imam Sofian, belum lagi terindikasi kuat banyak penjualan atau pelepasan hak atas tanah oleh bukan pemilik lahan, ada indikasi rekayasa pelepasan hak oleh orang lain kepada PT.LTDC/PPL sehingga saat ini banyak warga yang mendiami lahan sejak nenek moyang terpaksa harus kehilangan dan digusur karena tiba-tiba melekat HPL di atas lahan itu.

“Sebagai perusahaan negara ITDC harus bekerja secara humanis dan profesional dengan melibatkan fakta-fakta hukum dan sejarah lahan dalam menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika,” pintanya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas lanjut Imam Sofian z seharusnya pihak ITDC tidak menggunakan kacamata kuda dan terkesan intimidatif dalam menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika, tidak cukup bertameng legalitas HPL.

Melihat fakta di atas bisa jadi sejarah perolehan HPL itu cacat secara hukum, karena ada indikasi ratusan hektar lahan milik warga di klaim oleh PT. Rajawali saat itu atas nama pelepasan hak atas tanah dan tiba-tiba melekat identitas hak hukum atas nama HPL pemerintah yang sekarang di kelola ITDC.

“Kami sangat setuju pembangunan kawasan Pariwisata Mandalika sebagaimana kebijakan Presiden Jokowi, dan kami PROJO NTB akan mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi, akan tetapi dengan adanya beberapa kali penggusuran lahan warga dan yang terbaru adanya fakta puluhan KK yang terisolir di dalam kawasan Sircuit MotoGP Mandalika adalah tindakan tidak manusiawi, ini melanggar HAM karena secara “sengaja” mengisolir dan membatasi hak hidup, hak kesehatan dan pendidikan puluhan warga,” tegasnya.

Dikatakan Imam Sofian, tindakan ITDC ini menimbulkan kecurigaan, ada apa dengan kebijakan Direksi ITDC ini? mengapa bisa ratusan warga terisolir, fakta ini menujukkan direksi ITDC ini jelas tidak transparan dalam kebijakan clearing lahan, jangan-jangan mereka hanya asal bapak senang (ABS) melaporkan ke Presiden Jokowi. Sehingga perlu kinerja direksi ITDC harus di evaluasi oleh Menteri BUMN.

Atas kejadian ini, Projo akan bersurat kepada Presiden Jokowi agar Dirut ITDC dan jarannya di evaluasi bila perlu Dirut ITDC segera dicopot. “Kami juga banyak mendengar personifikasi Dirut ITDC ini sangat ekslusif, jarang sekali membangun komunikasi dengan warga sekitar Mandalika, sikap ini tidak harmonis bagi masyarakat Lombok, dia tidak layak mengelola kawasan pariwisata Lombok yang warganya sangat ramah dan bersahabat, sebaiknya Presiden Jokowi segera menganti Dirut ITDC ini dengan personifikasi yang bisa bekerja humanis, bersahabat dan profesional,” ungkapnya.

Imam Sofian menambahkan, klaim ITDC masih ada 48 KK yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK) itu hanya pembenaran. Padahal, masih ada 70 KK di kawasan itu dan masih menguasai lahan sejak nenek moyang mereka dan tidak pernah melepas hak lahan ke ITDC, parahnya lahan mereka di klaim ada HPL.

Lebih tidak logika lagi, pihak ITDC selalu meminta masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah menempuh jalur hukum di pengadilan. Pernyataan-pernyataan ini adalah kesombongan hukum dari pihak ITDC karena mereka menegasikan legalitas hak pengusaan adat oleh warga sejak lama.

Sudah jelas oleh hukum, masyarakat itu tetap dipandang dan harus dilindungi sebagai pemilik lahan, secara exspressif verbis hukum melindungi mereka berdasarkan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang pada pokonya mengatur hak pengusaan lahan secara adat tetap dihormati dan dilindungi oleh hukum.

“Berdasarkan aturan-aturan hukum itu pemerintah bisa mengambil langkah melindungi hak kepemilikan lahan warga di kawasan Mandalika Kuta Lombok,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button