Hamil 7 Bulan, D Mencuri Motor bersama Suaminya di Mataram

Mataram, Talikanews.com – Pasangan suami-istri berinisial U (27) dan istrinya D (25) yang sedang Hamil 7 bulan, terpaksa berurusan dengan Polisi, Lantaran mencuri sepeda Motor di pinggir seputaran Jalan Swadaya, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, tepatnya di depan percetakan UD. Perdana.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menuturkan kejadian berawal saat pasangan ini keluar membeli nasi, berbocengan dengan dua anak mereka.
Tersangka D melihat sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir dalam keadaan kunci kontak masih tergantung. Pada saat itulah timbul niat sang istri (D) untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menyuruh suaminya berhenti di sebelah selatan percetakan yang jaraknya sekitar 7 meter.
“Selanjutnya tersangka D yang tengah hamil 7 bulan tersebut, mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kontak kunci aslinya dan kabur,” tutur Kadek Adi, Rabu 18 Agustus 2021.
Motor yang dicuri itu dijual suaminya di Wilayah Sekotong, Lombok Barat, seharga Rp 1,6 juta. Dari keterangan tersangka U, uang tersebut digunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu, yang 3 tahun belakangan ini dikonsumsinya.
“Pelaku berhasil diringkus tim puma Polresta Mataram dari rekaman CCTV, dan melakukan penangkapan di kontrakan keduanya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,” kata dia.
Pasutri ini dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Sub. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
“Ternyata, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit motor. Pasutri ini berstatus Residivis dalam kasus yang sama, dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Mataram guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Kadek Adi. (TN-red)





