SJP: Lakukan Perubahan warna TNKB secara Bertahap, Jangan sampai Membebani Masyarakat

Mataram, Talikanews.com – Adanya rencana pemerintah untuk merubah warna warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mendapat perhatian serius dari salah seorang Anggota DPR RI, Dapil NTB, Lombok, Suryadi Jaya Purnama.

Bahkan, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FKS) ini memberikan catatan agar perubahan itu dilakukan secara bertahap dan jangan sampai membebani masyarakat dengan menaikkan biaya TNKB.

“Jangan hanya ganti warna plat nomer untuk sistem tilang online, lakukan juga audit dan perbaikan sistem secara berkala,” ungkap SJP, Minggu 15 Agustus 2021.

Dikatakan SJP, pemberlakukan sistem tilang online di beberapa wilayah di Indonesia membutuhkan beberapa penyesuaian diantaranya warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), khususnya untuk kendaraan pribadi diubah dari warna dasar hitam dan tulisan putih menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Hal ini bertujuan agar TNKB lebih mudah terekam oleh kamera apabila terjadi pelanggaran. Sedangkan untuk angkutan umum tetap berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam dan mobil dinas pemerintah berwarna dasar merah dengan tulisan putih. Selain perubahan warna, juga terdapat perbaikan bahan dan cat yang akan diganti menggunakan stiker.

Kewenangan terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu sendiri dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Pasal 64 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga pergantian warna TNKB ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai tanggal 5 Mei 2021, namun hingga saat ini masih ditunda implementasinya karena masih dalam proses persiapan.

Bagi SJP, bicara jangka panjang FPKS berharap berbagai perubahan yang dilakukan ini bersamaan dengan diberlakukannya sistem tilang online dapat berdampak dalam mengurangi tingkat kecelakaan.

Diantaranya dengan melakukan penindakan yang tegas pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan, kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) serta berbagai pelanggaran lainnya.

Sebab, menurut data BPS sejak 2014 hingga 2019 angka kecelakaan selalu meningkat dari 95.906 kecelakaan pada 2014 menjadi 116.411 kecelakaan pada 2019. Pada tahun 2020 angka kecelakaan cenderung menurun karena banyaknya pembatasan pergerakan orang akibat pandemi. Beberapa faktor penyebab kecelakaan sendiri antara lain 61% akibat faktor manusia dan 9% karena faktor kendaraan. Khusus di Jalan tol, 60% angka kecelakaaan di ruas tol disebabkan oleh kendaraan Over Dimension Over Load.

“FPKS berpendapat selain pergantian warna TNKB, berbagai perubahan ini harus diiringi dengan perbaikan sistem secara terus menerus dan perluasan wilayah pemberlakuan tilang online. Selain itu agar sistem tilang online ini dapat beroperasi secara akurat perlu didukung oleh personil yang profesional agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan penindakan,” kata dia.

SJP menambahkan, FPKS juga memandang perlunya audit sistem secara berkala terhadap tata kelola sistem tilang online untuk memastikan sistem ini selalu dalam performa terbaik dengan tujuan memperbaiki secara terus menerus tingkat keselamatan lalu lintas di jalan raya. (TN-red)

Related Articles

Back to top button