Langgar Syariah Islam, DMI NTB minta Dewan Masjid Pusat Cabut Surat Edaran Sholat Jumat Ganjil – Genap

Mataram, Talikanews.com – Adanya surat edaran (SE) dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) pusat terkait salat Jumat dua gelombang yakni Ganjil – Genap sesuai nomor seluler, menjadi kontra versi. Bahkan, Wakil Ketua DMI Nusa Tenggara Barat, H Lalu Winengan, meminta supaya Dewan Masjid pusat segera cabut surat edaran tersebut karena tidak sesuai syariah Islam.

Winengan menegaskan, apa yang disampaikan bapak Jusuf Kalla, selaku pimpinan umum DMI tidak dibenarkan dan tidak akan dilaksanakan tingkat daerah, karena bertentangan dengan ajaran Islam.

“Tegas dalam Surat Al_Jumuah 62, ayat 9, halaman 554 berbunyi yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Maksudnya disini, sholat Jumat 2 gelombang itu tidak dibenarkan,” ungkapnya Sabtu 14 Agustus 2021, di Kediamannya.

Justru lanjutnya, yang ada itu, jika seseorang terlambat menunaikan sholat Jumat, maka lebih diwajibkan supaya sholat Dzuhur, bukan sholat Jumat. “Apalagi menjalankan sholat Jumat dua tahapan, terlambat saja di suruh sholat Dzuhur,” tegasnya.

Bicara pandemi kata Winengan, Zaman Rasul, ketika itu, saat hujan lebat yang menyebabkan musibah banjir, malah disarankan supaya melakukan sholat di Rumahnya.

“Kalau perbanyak tempat sholat, memang betul dibolehkan, tapi untuk sholat Jumat di satu tempat dilakukan dua kali itu tidak boleh,” kata dia.

Tugas DMI itu bukan mengatur mengenai sholat, melainkan bagaimana memakmurkan masjid. “Kami meminta kepada DMI Pusat supaya segara mencabut surat edaran itu, jangan bikin gaduh. Karena tidak ada Mazhab manapun yang membolehkan itu,” ujarnya.

Winengan menambahkan, berdasarkan Fatwa musyawarah nasional VI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor : 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang pelaksanaan sholat Jumat dua gelombang, point menimbang, memperhatikan, mengingat, memutuskan dan menetapkan bahwa, pelaksanaan salat Jum’at dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun
terdapat ‘uzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).

Kedua, orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum’at disebabkan suatu ‘uzur syar’i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur.

Ketiga, menghimbau kepada semua pimpinan perusahaan/industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang muslim dapat menunaikan salat Jum’at sebagaimana mestinya.

Keempat, Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. Ditetapkan di Jakarta tanggal 28 Juli 2000. (TN-red)

Exit mobile version