
Lombok Tengah, Talikanews.com – Dana Bantuan Politik (Banpol) untuk Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari tahun 2015-2021 diberikan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dipertanyakan. Dimana, arah penggunaan dana Banpol khususnya tahun 2019-2020 diduga tidak ada dipertanggung jawaban.
Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah ( GPK ) Lombok Tengah Sahabuddin akan melaporkan oknum yang diduga menghabiskan dana Banpol tersebut ke Kejaksaan Negeri Loteng.
“Patut saya duga, dana Banpol itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh ketua DPC PPP Loteng dalam hal ini H Mayuki. Bagaimana tidak, sebagai Kader partai tidak pernah mendengar arah penggunaan dana tersebut sehingga kami akan laporkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Padahal kata Sahabuddin, penggunaan dana Banpol itu sudah jelas diatur dalam Permendagri No 78 tahun 2020 perubahan Permendagri No 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik.
“Kami meminta supaya ketua DPC PPP Loteng supaya terbuka kemana saja arah penggunaan dana Banpol yang didapat selama ini,” kata dia.
Menurut Sahabuddin, dana Banpol itu mestinya diperuntukkan untuk kegiatan kaderisasi dan kembangkan partai, bukan bersifat pribadi. “Selama ini tidak ada kegiatan kaderisasi partai alias vakum sehingga sangat wajar kami selaku Kader mempertanyakan hal ini,” ujarnya.
Akibatnya, dirinya menduga laporan yang disampaikan selama ini dimanipulasi oleh ketua DPC PPP. “Kami butuh kejelasan ketua DPC PPP selama menjalankan roda roda kepemimpinan 5 tahun ini dan kami tegas terhadap persoalan ini,” pintanya.
Jika tidak mampu dipertanggung jawabkan menjelang pra Muscab, maka Gerakan Pemuda Ka’bah menolak H Mayuki untuk dicalonkan kembali sebagai Ketua DPC PPP. Malah, akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Partai.
Terkait hal itu, Ketua DPC PPP Loteng H Mayuki mengaku, tak ada perbuatan melanggar partai selama menjabat, artinya apa yang sudah dilakukan sesuai ketentuan partai PPP.
“Sah sah saja itu di pertanyakan, tapi yang jelas kami telah melakukan seluruh program kepartaian sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, sejak dilantik sebagai ketua DPC PPP Loteng tahun 2016 silam, dana Banpol yang dipertanyakan GPK, itu sudah diperuntukkan sesuai aturan, seperti sosialisasi dengan Toga, Toma, pendidikan politik, dana rapat harian, Kegiatan Kader Dasar (KKD), kegiatan Kader Menengah (KKM) dan yang lainnya.
“Dana yang 60 persen dari anggaran yang ada, sudah kita arahkan sesuai perintah partai dan semua pengurus partai sudah mengatahui semua,” tegasnya.
Mayuki juga membeberkan alasan tidak mengundang saat program Banpol, masalahnya GPK punya struktur sendiri, artinya GPK diluar struktur partai. Sehingga pihaknya tidak berkewajiban mengundang apalagi melaporkan hasil kegiatan Banpol.
“GPK sama kedudukannya dengan Angkatan Muda Ka’bah (AMK), Wanita Persatuan Pembangunan (WPP) dan yang lainnya, sedangkan struktur partai ada DPP DPW dan DPC termasuk PAC, itu semua masuk struktur partai yang wajib mengetahui kegiatan Banpol,” tutupnya. (TN-03)