Kejati NTB sudah Memanggil Pejabat Kemenag Loteng terkait Dugaan Korupsi Honor Guru Non PNS

Mataram, Talikanews.com – Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah memanggil beberapa pejabat Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah berkaitan dugaan Korupsi yakni tidak membayarkan honor guru non pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Bidang Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menyampaikan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan pendalaman bahkan pemanggilan beberapa pejabat di Kemenag Loteng berkaitan adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tidak membayarkan honor guru honorer.

“Bahkan sudah kita panggil Kepala Kemenag Loteng termasuk bersangkutan (Kasi dan Bendahara) untuk klarifikasi adanya laporan belum dibayarkan honor guru honorer lingkup Kementerian Agama Loteng,” ungkapnya, Senin 26 Juli 2021.

Dia memaparkan kesimpulan dari hasil penyelidikan pemanggilan didapat bahwa, Pagu anggaran sebagaimana DIPA tahun 2020 sebanyak 3.081 guru. Sementara yang dibayar sebanyak 3.545 guru Non PNS sehingga Anggaran telah habis dipergunakan untuk membayar tunjangan insentif guru bukan PNS sebelum habis Tahun Anggaran. Dengan demikian belum menemukan adanya indikasi penyimpangan/ penyalahgunaan keuangan negara, namun jika ada bukti baru maka kasus itu dapat dibuka kembali.

Dedi menambahkan, Anggaran pada DIPA untuk tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 9.124.250.000, jadi Anggaran tersebut sebelum berakhir tahun Anggaran sdh terbagi habis.

Oleh karena itu sebagian Guru Non PNS merasa diri belum dibayarkan atau dipotong 3 bulan terakhir sejak bulan September sampai Desember ternyata memang anggarannya sudah habis karena Guru Non PNS yang dibayarkan melebihi Kuota sebagaimana tertuang dalam DIPA.

“Yang dilaporkan hanya tidak dibayarkan honor 2 bulan, tidak ada laporan mengenai pungutan liar atau pungli,” tutupnya.

Untuk diketahui pejabat lingkup Kemenag Loteng sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati NTB, disusul pemanggilan, Kepala Kemenag Loteng sudah dimintai pada Bulan Maret 2021. (TN-red)

Exit mobile version