Lima Kepala Dusun di Desa Barejulat Dipecat tak Mendasar, LSM Lidik NTB Pasang Badan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Sebanyak Lima Kepala Dusun di Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat dipecat oleh Kepala Desa diduga tidak mendasar. Hal itu menggugah LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) NTB akan mendampingi Kadus tersebut.
“Kami mengecam tindakan Kades itu, ini dzolim, karena kami menilai tidak ada kesalahan yang mendasar dan pertimbangan pemberhentian,” tegas Ketua Lidik NTB, Sahabudin, Rabu 21 Juli 2021.
Sapaan Citung itu mengatakan, Lidik NTB akan mendampingi Kepala Dusun untuk mendapatkan kembali hak-haknya sebagai seorang kepala dusun yang dipilih oleh masyarakat.
“Seharusnya kepala desa itu bisa merangkul semua staf yang ada di desa untuk sama-sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya, bukan malah membuat kegaduhan masyarakat atas kebijakan yang di ambilnya,” ujar Budin
Budin menambahkan pihaknya menduga ada konspirasi antara oknum Kades dan DPMD atas pemecatan lima orang kadus tersebut, yang mana diketahui lima orang kadus tersebut juga dipilih oleh masyarakat tingkat dusun dan tidak bisa diberhentikan tanpa ada kesalahan yang fatal seperti terbukti melakukan perzinahan, korupsi dan tidak melayani masyarakat di wilayahnya.
“Oknum Kedes itu harus pelajari lagi syarat syarat pemberhentian staf agar jangan terkesan asal pecat seperti ini. Apa iya hanya gara gara kepala dusun meminta tranparansi pemerintah desa terhadap terhadap pengunaan DD dan ADD lantas dijadikan dasar pemecatan,” tuding Budin
Budin juga meminta kepada DPMD Loteng untuk mengevaluasi oknum Kepala Desa yang masih menganggap dirinya menjadi raja raja kecil di wilayahnya dan bila perlu DPDM Loteng tidak mencairkan DD dan ADD terhdap desa tersebut sebagai bentuk pemberian sanksi bagi kepela desa arogan.
“Disinilah dibutuhkan ketegasan dari Dinas terkait untuk memberikan perlindungan terhadap staf staf desa yang mengabdi di masyarakat,” kata Budin.
Terpisah Kepala Desa Barejulat, Salim dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelum melakukan pemberhentian terhadap lima orang kepala dusun itu, terlebih dahulu pihaknya telah berkoordinasi dengan DPMD Loteng sehingga pemecatan itu dinilai sudah sesuai aturan dan prosedur yang ada.
“Jadi pemberhentian Lima Orang kepala dusun itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” tutup Salim. (TN-03)





