
Mataram, Talikanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat BNNP NTB berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Shabu oleh tiga orang terduga Pengedar jaringan Lombok Timur, Batam dan Sumatera, Kamis 8 Juli 2021 sekitar pukul 15.15 Wita di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.
Adapun inisial dan alamat ketiga terduga pelaku bandar yang diamankan petugas yakni, S, (38) laki-laki, alamat Batu Belek, Desa Aikmel, Lombok Timur. Kemudian RN (44) laki-laki, Alamat Bengkong Kota Batam, Kepulauan Riau dan R, (33) asal Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Ketiga pelaku diamankan berserta barang bukti Narkotika dengan Total berat netto Barang bukti diduga Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu adalah 737,54 gram,” ungkap Kepala BNNP NTB Gagas Nugraha, Kamis 15 Juli 2021.
Gagas Nugraha menuturkan kronologis penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat, Kamis, 8 Juli 2021, pukul 15.15 wita, di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid , petugas BNNP NTB bekerja sama dengan pihak AVSEC dan KKP, menangkap dan menggeledah S, RN dan R yang merupakan penumpang pesawat Citilink dari Batam menuju Lombok transit Jakarta.
Mereka diduga membawa Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan modus Roket (memasukan dalam dubur), dan setelah dilakukan pengamanan, selanjutnya tim Berantas BNNP NTB melakukan introgasi singkat serta penggeledahan kepada ketiga terduga.
Dimana, S, RN dan R mengaku membawa Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan didalam dubur, sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom. Terduga S membawa Narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 247,03 gram. Terduga RN Narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 244,49 gram.
Terduga R membawa Narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 246,02 gram.
“Terduga beserta barang buktinya langsung kita dibawa ke Kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut,” kata Gagas.
Atas perbuatannya, ketiga terduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, minimal Rp 1 Miliar.
“Terduga pelaku dan dan barang bukti di amankan di kantor BNNP NTB,” ujarnya.
Gagas menyampaikan harga Shabu itu jika diuangkan sebesar Rp. 1.4 miliar lebih dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 12 orang, maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.850 masyarakat di NTB dari penyalahgunaan narkoba.
Gagas mengimbau, agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing. Jika terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli Narkotika ataupun mungkin produksi jangan ragu segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melaului Telpon,sms,WhatsApp 085238944442 maupun aparat terkait lainnya.
“Walaupun saat ini kita semua konsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, BNN dan Jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika, terbukti para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba,” tutupnya (TN-red)