Sekda NTB tegaskan PT GTI tidak Wanprestasi, Addendum kontrak Langkah Tepat

Mataram, Talikanews.com – Sekretaris Daerah, HL Gita Ariady menegaskan PT. Gili Trawangan Indah yang mengelola lahan aset Pemerintah seluas 75 hektare di Gili Trawangan, Lombok Utara, tidak bisa dikatakan Wanprestasi. Sehingga, addendum itu merupakan langkah tepat agar pemilik aset tidak dirugikan.

“Kita ingin memperbaiki pengelolaan aset, karena PT GTI masih memiliki hak mengelola sampai tahun 2026. Kalau hal ini dibawa ke pengadilan akan berlarut larut dan status lahan akan status Quo,” ungkapnya di Mataram.

Ditegaskan Sekda, jikapun PT GTI dinilai melakukan tindakan wanprestasi atas kewajibannya mengelola lahan maka hal itu harus didasarkan pada putusan pengadilan. Oleh sebab itu, Pemprov mengambil langkah dengan melakukan konsultasi ke banyak pihak diantaranya Kemendagri, BPK, KPK dan lain lain untuk melakukan langkah tepat sesuai aturan hukum yang berlaku dan melihat aspek lain diluar hukum termasuk keberadaan masyarakat yang menempati sebagian lahan yang dikelola PT GTI.

Adapun terkait Addendum, Pemprov baru dalam tahap melakukan pemetaan dan inventarisasi serta mengumpulkan data terkait keberadaan PT GTI selama 25 tahun ini dan keberadaan masyarakat yang melakukan usaha di sebagian lahan tersebut.

“Yang pasti masyarakat, PT GTI dan pemerintah provinsi sebagai pemilik aset tidak boleh dirugikan,” kata dia.

Oleh karena itu, langkah yang saat ini sedang bergulir akan menjadi rancangan pokok pokok dalam surat keputusan (SK) Addendum yang dapat diterima oleh semua pihak.

Sekda menambahkan, Adendum itu semangatnya ingin membuat kolaborasi yang baik antara Pemprov berupa peningkatan nilai sewa lahan yang signifikan dari penerimaan saat ini sebesar 22,5 juta pertahun.

Pilihan adendum yang diambil Pemprov NTB sesuai dengan hasil formula yang direkomendasikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB yang ditunjuk Pemprov selaku kuasa hukum Pemda.

Meski demikian, adendum kontrak kerja sama tersebut memiliki syarat, harus ada jaminan PT GTI kepada JPN Kejati NTB dan Pemprov NTB, bahwa mereka punya modal untuk diinventasikan di Gili Trawangan.

Sekda menyebutkan Addendum yang dipilih berjalan dengan tahapan yang sudah dilakukan diantaranya, Pemprov melalui Kejati NTB telah melakukan berbagai konfirmasi dan validasi pada semua obyek di atas areal PT GTI. Hasil validasi tersebut menunjukkan bahwa investor tidak bisa bekerja di lahan tersebut, karena masyarakat sudah lama menempati lahan itu.

“Tapi, kami ingin masyarakat tidak dirugikan dengan memedomani ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya, putusan Mendagri tanggal 4 Juni tahun 1997 sebagai konstruksi Hukum untuk bisa mereduksi klausul perjanjian yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah,” tandas Sekda. (TN-red)

Exit mobile version