Anggota DPRD NTB Ini Protes Polisi saat Penyekatan PPKM, Ini Reaksi Bid Humas Polda

Mataram, Talikanews.com – Beredar video salah seorang Anggota DPRD NTB, H Najamuddin Mustafa protes petugas Kepolisian yang melakukan tugas penyekatan di wilayah Gerimak Kota Mataram, Kamis 15 Juli 2021.

Dalam video berdurasi 2,45 detik Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu adu argumen dengan petugas yang menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Saat dikonfirmasi, H Najamuddin Mustafa membenarkan dirinya disekat untuk masuk Kota Mataram, saat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Tadi saya disuruh balik, iya saya tegas tidak mau balik karena alasan yang disampaikan petugas tidak masuk akal. Kan pertanyaan mereka aneh, minta surat keterangan vaksin, terus disuruh balik, saya jelas menolak,” ungkapnya.

Najamuddin menjelaskan alasannya tidak mau balik yakni pemerintah berlakukan PPKM dan meminta masyarakat menunjukkan surat keterangan vaksin. Sementara jumlah vaksin yang tersedia hanya 80 juta, sedangkan yang akan di vaksin 275 juta.

“Mestinya, kalau vaksin sudah lengkap 375 juta baru lah pemerintah buat aturan PPKM. Artinya, pasti semua masyarakat sudah mengantongi surat keterangan vaksin itu,” katanya.

Kendati demikian lanjutnya, saat penyekatan dirinya minta untuk di vaksin ditempat, akan tetapi petugas tidak mampu memenuhi permintaan akibat vaksin tersebut tidak tersedia.

“Petugas ini tidak mengerti berapa kerugian masyarakat akibat penyekatan PPKM yang disuruh balik. Penyekatan itu bukan solusi sehingga saya suruh bubar saja kegiatan menyetop orang di jalan,” tegasnya.

Ditambahkan Najamuddin, yang sangat aneh dengan kebijakan pemerintah ini, masyarakat seakan dipaksa untuk di Vaksin, akan tetapi vaksin tidak ada, namun masyarakat diminta menunjukkan surat keterangan vaksin.

“Vaksin itu tidak dijual sembarangan, kalau dijual layaknya helm banyak di pinggir jalan, masyarakat bisa beli,” ujarnya.

Najamuddin mengaku, dirinya belum di vaksin karena gula darah mencapai 480, sehingga petugas kesehatan tidak berani mengambil resiko.

Disinggung bahwa, langkah itu telah mengganggu aparat dalam melaksanakan tugasnya? Bagi Najamuddin, tidak pernah mengganggu tugas kepolisian, justru petugas yang menghalangi perjalanan masyarakat dengan menyekat.

“Jika protes itu dianggap melanggar aturan kepolisian, itu namanya tidak paham, karena karena saya tidak pernah ganggu tugas mereka. Mereka minta surat vaksin yang tidak ada, karena negara tidak bisa menyiapkan vaksin,” katanya sembari mengatakan, “Saya lolos, tapi itu tida adil, mestinya berlaku juga untuk masyarakat yang lainnya,” tutup dia.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, menyampaikan, penyekatan itu dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah karena pandemi Covid-19 harus dilawan.

“Pemerintah sudah keluarkan aturan yakni PPKM Darurat yang dibarengi ada aturan hukum,” tegasnya.

Penyekatan itu dilakukan karena merupakan salah satu cara untuk mengurangi pergerakan masyarakat, namun tetap dilakukan dengan cara humanis yakni meminta penggunaan jalan menunjukkan surat keterangan vaksin, terhadap yang belum vaksin dilakukan swab.

“Ini kita lakukan karena 1 orang positif Covid-19 bisa menyebarkan lagi ke 20 orang. Penyekatan ini ada batas waktunya,” pungkasnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button