Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana asal Desa Pengembur Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Lombok Tengah, Talikanews.com – Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan perkara pembunuhan berencana yang di lakukan Hurman alias Pathur Rahman, pada sidang di Pengadilan Negeri Loteng, Senin 12 Juli 2021.
Korban dalam kasus pembunuhan yakni Masnah merupakan warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Hidayat Putra menjelaskan pada sidang dengan perkara nomor : 67/Pid.B/2021/PN Prya tanggal 06 April 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa An. Hurman alias Pathur Rahman atas perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan korban Masnah yang meninggal dalam keadaan hamil dengan usia janin 37 minggu 3 hari.
“Kita sudah gelar perkara pembacaan tuntutan terhadap terdakwa atas pembunuhan berencana,” ungkap Catur, Selasa 12 Juli 2021.
Catur menambahkan pembunuhan itu dilakukan terdakwa dengan cara memberikan air minum yang sudah terdakwa campur dengan 2 (dua) butir potassium.
“Setelah itu korban meninggal, setelah itu terdakwa menimbun jasad korban di pondasi rumah di Dusun Gubuk Daye Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah,” paparnya
Dalam tuntutan JPU sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan atas perbuatan terdakwa yaitu dalam dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 76C jo 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta terdakwa di tuntut dengan pidana penjara seumur hidup.
“Atas perbuatan pembunuhan berencana itu JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana seumur hidup,” tutup Catur.
Namun melalui penasihat hukumnya terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis.
Untuk diketahui adapun Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Hakim Ketua Ayu Merta Dewi, SH, MH, Hakim anggota Muhammad Syauqi, SH, Hakim anggota Isnania Nine Marta, SH dan sebagai Panitera Tri Harijanto SH.
Sedangkan sebagai Penuntut Umum yang menanggani perkara tersebut yakni Catur Hidayat Putra, SH dan Dwi Dutha Sampurna SH. (TN-03)





